
Sukabumi, Kabarterdepan.com – Gunawan Sadbor, yang dikenal sebagai Tiktoker dengan aksi joget “Sadbor” bersama rekannya Toed, kini telah bebas dari penjara setelah menjalani 11 hari penahanan di Polres Sukabumi, Jawa Barat, Senin (11/11/2024).
Sadbor dan Toed sebelumnya ditangkap terkait dugaan kasus promosi judi online, namun kini keduanya mendapatkan penangguhan penahanan.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah S, mengungkapkan bahwa penangguhan penahanan terhadap Gunawan Sadbor dan Toed diberikan atas permintaan keluarga, yang disetujui oleh penyidik.
“Penahanan Gunawan alias Sadbor (dan Toed) telah ditangguhkan berdasarkan permohonan dari keluarga mereka,” ujar Aah.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan penangguhan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, Aah tidak merinci lebih lanjut alasan spesifik penangguhan penahanan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa hal ini merupakan kewenangan penyidik yang berhak memutuskan lamanya penangguhan tersebut.
Kebebasan Sadbor setelah penangguhan penahanan ini menjadi perbincangan setelah foto dirinya yang baru keluar dari tahanan diunggah oleh akun TikTok Herman Hadi Basuki, yang dikenal dengan nama Pak Bhabin. Dalam unggahannya, Pak Bhabin mengunggah foto bersama Sadbor, disertai dengan tulisan yang menyebutkan bahwa “Sadbor udah nggak Sad lagi, sekarang jadi HappyBor”. Ia juga mengucapkan selamat atas kembalinya Sadbor ke keluarganya dan menyebutkan bahwa kini Gunawan telah menjadi “direktur live” di TikTok.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Boleh-boleh saja live, boleh-boleh saja mendapatkan gift, karena itu juga rejeki. Tentunya harus mendukung program pemerintah untuk memerangi judi online,” tambah Pak Bhabin dalam unggahannya.
Sadbor dan Toed sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online, yang melibatkan mereka mempromosikan akun judi melalui konten live TikTok.
Mereka dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
Saat ditahan, Gunawan Sadbor dikenal memiliki ratusan ribu pengikut di TikTok dan sering melakukan aksi joget untuk mendapatkan hadiah berupa saweran dari pengikutnya. Hadiah-hadiah tersebut kemudian diklaim sebagai rezeki yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli beras.
Meskipun penangguhan penahanan telah diberikan, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut terkait keterlibatan keduanya dalam jaringan judi online tersebut. (Firda*)
