Kasus Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar, Polri Ungkap Kerugian Negara Miliaran Dolar

Avatar of Redaksi
Potret Arief wakil direktur tindak pidana korupsi bareskrim polri saat memberikan ungkapan kepada media. (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Potret Arief wakil direktur tindak pidana korupsi bareskrim polri saat memberikan ungkapan kepada media. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat (KALBAR). Dugaan tindak pidana ini terjadi antara tahun 2008 hingga 2018.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa status penyelidikan kasus ini telah dinaikkan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa, (5/11/2024).

Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (6/11/2024).

Arief menambahkan bahwa dalam proses pembangunan PLTU tersebut, diduga terdapat pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya, proyek ini mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan.

Proyek PLTU 1 Kalbar dimulai dengan lelang pada tahun 2008 untuk pembangunan pembangkit listrik 2×50 MW yang dibiayai oleh PT PLN (Persero). Setelah lelang, yang ditunjuk sebagai pemenang adalah Konsorsium BRN (KSO BRN).

Arief menjelaskan bahwa Konsorsium BRN yang terpilih sebagai pemenang lelang ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam tahap prakualifikasi serta evaluasi administratif dan teknis. Meskipun demikian, pada 11 Juni 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp 507 miliar (sekitar Rp 1,2 triliun) tetap ditandatangani antara PT BRN dan PT PLN, dengan RR selaku Direktur Utama PT BRN dan FM selaku Direktur Utama PT PLN (Persero).

Setelah penandatanganan kontrak, PT BRN kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan asal Tiongkok. Namun, selama pengerjaan oleh pihak ketiga, proyek ini mengalami kegagalan dan tidak dapat diselesaikan, sehingga sejak 2016 PLTU tersebut tidak bisa dimanfaatkan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar,” pungkas Arief menutup penjelasannya. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page