Terkait Oknum Santri Perusak Segel Bangunan di Sragen, Pelapor: Kami Butuh Kepastian Polisi

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241109 193029
Bangunan gedung dan masjid Yayasan Sri Amini Betis Desa Gabus, Kecamatan Krampal Kabupaten Sragen (masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, kabarterdepan.com – Kurang lebih lima bulan, peristiwa dugaan perusakan segel gembok bangunan gedung sarpras milik Yayasan Sri Amini Betis yang dilakukan oknum santri diadukan ke Polisi.

Namun, aduan tersebut belum dirasa belum serius ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Pelapor masih menunggu hasil perkembangan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Hal itu disampaikan Kusdaryono SH.M.Hum, kuasa hukum pelapor Sri Djoko Pararto selaku pembina utama Yayasan Sri Amini Betis Desa Gabus, Kecamatan Krampal Kabupaten Sragen, Jumat (8/11/2024).

Kusdaryono mengatakan, semenjak laporan peristiwa dugaan perusakan segel gembok oleh beberapa oknum santri pada 28 Juni 2024 hingga saat ini belum ada pemberitahuan secara tertulis dari Polres Sragen.

“Dari akhir Juni hingga November ini kami sebagai pelapor atau pengadu belum menerima pemberitahuan tentang perkembangan laporan kami,” ungkapnya.

oknum santri
Kusdaryono SH.M.Hum, kuasa hukum Sri Djoko Pararto selaku pembina utama Yayasan Sri Amini Betis Desa Gabus, Kecamatan Krampal Kabupaten Sragen (masrikin/kabarterdepan.com)

Dikatakan Kusdaryono, aduan atau laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya dugaan peristiwa pidana.

“Sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang, untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan,” ucapnya.

Meskipun nantinya, lanjut Kusdaryono, peristiwa yang dilaporkan belum tentu merupakan perbuatan pidana, Namun, ia berharap adanya kepastian dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Sragen dalam menangani aduan tersebut.

“Kita butuh kepastian dari Polres Sragen tentang laporan kami ditindaklanjuti atau tidak, jika dihentikan ya kami minta pemberitahuan tertulisnya,” tandasnya.

Dugaan Terhadap Oknum Santri

Menurutnya, oknum santri dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana pasal 406 Jo 167 KUHP atas perbuatan perusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa seijin yang berhak.

“Pemasangan segel dilakukan pada tanggal 23 Juni 2024 lalu, kurang lebih Pukul 17.00 WIB, namun sekitar pukul 19.00 WIB terjadi pengerusakan segel,” beber Kusdaryono.

“Kejadian dugaan perusakan segel oleh oknum santri diketahui dari rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian, Mereka diduga telah berusaha membuka gembok dan merusak segel tanpa izin,” pungkas Kusdaryono.

Sementara itu, Kapolres Sragen melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovin Chodariyanto, S.H., M.H kepada media Sabtu (9/11/2024) menyampaikan, perkara tersebut sedang dalam penanganan oleh Unit 1 Satreskrim dan saat ini pihaknya baru memintai klarifikasi semua pihak.

“Ada pengaduan iya betul, akhirnya kami melakukan penyelidikan, sedang ditangani oleh unit 1, saat ini para pihak sedang dimintai klarifikasi, nanti akan kami sampaikan jika semua sudah jelas,” katanya.(Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page