
Sampang, Kabarterdepan.com – Tim Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, (11/5/2024).
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor, Kamis (07/11/2024) menyampaikan kedua tersangka yaitu MA (39) dan BI (42) sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim.
“Tersangka ini sempat kami tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, dan setelah 6 bulan kami cari akhirnya kami temukan keberadaannya,” ungkapnya.
Dengan petunjuk dari korban dan saksi-saksi, tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan MA, Jumat, (25/10/2024), pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Kecamatan Jrengik.

AKP Sigit menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, MA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Sampang, pada Mei 2024, dengan bantuan temannya berinisial BI.
“Tersangka BI berhasil kami amankan pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 04.00 WIB” terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka yang berasal dari Desa Bluuran, Kecamatan Karang Penang, mengaku telah melakukan pencurian motor di tiga lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
AKP Sigit juga mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor karena sangat efektif untuk mencegah aksi pencurian.
“Segera laporkan ke polisi terdekat jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan.” Pungkasnya. (Riris*)
