Polisi Tetapkan Pengusaha Penodong Pistol ke Jukir di Banyuwangi jadi Tersangka

Avatar of Redaksi
IMG 20241109 WA0065 scaled
Wakapolresta Banyuwangi I Dewa Putu Darmawan. (Fitri Anggiawati/kabarterdepan.com)

Banyuwangi, kabarterdepan.com- Polresta Banyuwangi telah menetapkan pengusaha penodong pistol di Banyuwangi, MMA yang diduga melakukan pengancaman disertai penodongan ke seorang juru parkir sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Banyuwangi, AKBP I Dewa Putu Darmawan yang menyatakan bahwa penyidik telah melakukan panggilan ke MMA dengan status baru sebagai tersangka.

Setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara yang menjadi penentu layak atau tidaknya status saksi terlapor dinaikkan menjadi tersangka.

“Surat panggilan sudah dilayangkan untuk rencananya akan dilakukan pemeriksaan sebagai status yang baru,” terang wakapolresta, Kamis, (7/10/2024).

Namun Dewa tak merinci kapan surat pemanggilan MMA yang merupakan pengendara mobil BMW berplat nyentrik P 44 PII itu sebagai tersangka dilayangkan.

“Tunggu tanggal mainnya,” ujar Dewa.

Dia juga mengurai bahwa saat ini kepolisian terus mengumpulkan barang bukti peristiwa pengancaman yang terjadi pada Rabu, (30/10/2024) tersebut.

Dalam pendalaman kasus tersebut, Polresta Banyuwangi juga menggandeng ahli bahasa hingga ahli Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Polda Jatim serta ahli pidana.

Di samping penyidik juga terus melakukan pengumpulan barang bukti, di antaranya keterangan saksi-saksi, hingga menyita rekaman CCTV untuk mengumpulkan petunjuk dalam proses pembuktian.

Sementara itu, kata Dewa, pasal yang diterapkan pada kasus tersebut adalah pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP yaitu barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan.

“Jadi yang kita sedang kita upayakan kumpulkan pembuktiannya adalah ancaman kekerasan dengan kata-kata verbal,” tegasnya. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page