Sidang Pembuktian Sindikat Pengedar Uang Palsu di Mojokerto, Saksi Ungkap Kronologi Penangkapan

Avatar of Redaksi
pengedar uang palsu
Potret sidang lanjutan pembuktian perkara pengedar uang palsu di PN Mojokerto, Kamis (7/11/2024). (Riris / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan pengedaran uang palsu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (7/11/2024).

Terdakwa dalam kasus pengedaran uang palsu yang berhasil dibekuk Polres Mojokerto tersebut di antaranya berinisial P, D, N, dan R.

Sidang ini dipimpin oleh Yayu Mulyana dan dua hakim anggota Luqmanulhakim dan B.M. Cintia Buana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini adalah Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri Suyono. JPU menghadirkan 2 saksi dari Polres Mojokerto yang merupakan orang-orang yang melakukan pembekukan sindikat pengedaran uang palsu terhadap 4 orang di Mojokerto.

Salah satu saksi diketahui bernama Dwi Budi Setyo Windoko dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Menurut hasil dari pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim, Dwi Budi mengaku bersama tim melakukan pembekukan 4 terdakwa yang diduga sedang melakukan pengedaran uang di sebuah warung di Taman Brantas Indah, Jl. Mager Sari-Ngares Kidul No.14, Jetis, Mojokerto, Selasa (16/7/2024).

Kronologi Pengedar Uang Palsu

Secara kronologi, 4 terdakwa pengedar uang palsu akan melakukan transaksi pengedaran uang palsu di warung tersebut. P membawa pecahan uang palsu Rp100 ribu sebanyak 7 bundel dan D membawa pecahan uang Rp10 ribu sebanyak 50 lembar. Mereka dihadang saat keluar warung dan hendak kabur.

Ketika ditanya para terdakwa mengaku datang dari Jakarta. Setelah berhasil dibekuk, mereka langsung dibawa ke Polres Mojokerto Kota.

“Saya bawa ke Polres untuk melakukan konfirmasi lalu P mengakui datang kesini dari Jakarta membawa uang palsu dan mobil Avanza. P membawa Rp100 ribu dan D membawa Rp10 ribu, uang tidak dicampur melainkan ditaruh tas yang berbeda,” papar saksi Dwi Budi.

Kecurigaan itu ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warung tersebut seperti ada orang asing jika dilihat dari platnya yaitu Plat A yang berarti domisili Semarang.

Sindikat tersebut diketahui sudah 5 bulan beroperasi. P berperan melakukan komunikasi dan mengatur transaksi sementara 3 pengedar uang palsu lainnya membantu mencetak, memotong, dan mengedarkan. Mereka sudah pernah melakukan transaksi di Jakarta Barat dan kali ini akan bertransaksi di Mojokerto.

“Awalnya mereka di Jakarta Barat dan ada pembelinya, selanjutnya mau ke Mojokerto tetapi belum beraksi sudah ketangkap,” ujar saksi Dwi Budi.

Uang palsu dijual dalam bentuk gepokan, 1 gepok berisi 1 juta dan tiap 3 gepok dihargai 1 juta. Hasil dari penjualan itu akan dibagi hasil sama rata.

“Dijual 3 gepok 1 juta, 1 gepok itu isi uang nya 1 juta, jadi 3 gepok 3 juta uang dijual seharga 1 juta. Jadi mereka ini sudah komplotan,” lanjut saksi Dwi Budi.

Barang bukti yang disita di antaranya uang Rp70 juta pecahan Rp100 ribu, uang Rp 10 ribu 50 lembar, tas selempang eiger, HP Infinix Pro warna hitam, money detector milik P dan D.

Mobil toyota warna silver yang juga turut disita merupakan mobil rental dari Semarang. Dari barang bukti uang palsu yang disita merupakan sisa dari uang palsu yang akan dijual di Mojokerto.

Selain itu, di ponsel milik P ditemukan bukti chat disertai share location kepada pembeli dan ditemukan juga video ketika sedang melakukan pencetakan uang. Menurut yang dilihat saksi, mesin pencetak yang digunakan berukuran sangat besar.

Para terdakwa pun mengakui kebenaran kesaksian dari pihak Kepolisian. Majelis hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 14 November 2024 mendatang. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page