
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Perampingan pohon dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di wilayah Kabupaten Mojokerto sejak dua minggu yang lalu. Kali ini pemangkasan dilakukan di sepanjang jalan RA. Basuni, Sooko, Rabu (6/11/2024).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, M Zaqqy Asy’ari menyampaikan upaya perampingan pohon di sejumlah jalan. Dalam prosesnya, perawatan pohon dilakukan di jalan nasional seperti misalnya di Mojosari. Jika perampingan pohon di jalan provinsi memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemilik aset jalan.
Menurut pihaknya, perampingan pohon yang dilakukan oleh DLH tidak bisa dilakukan sembarangan, khususnya di jalan provinsi dan nasional. Di jalan-jalan ini, pemotongan pohon harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak yang mengelola aset jalan, baik itu Balai Pemeliharaan Jalan Nasional (PJN) untuk jalan nasional atau Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk jalan provinsi.
“Pohon yang ada di jalan provinsi atau nasional harus mendapatkan izin karena ada pemilik asetnya, kami tidak bisa langsung memotong tanpa koordinasi. Jika ada pohon yang perlu dipangkas atau ditebang, prosesnya melalui izin resmi dengan surat balasan,” jelasnya.

Di beberapa kasus insidental, seperti yang terjadi di jalan Brawijaya di Pungging, pemotongan pohon dilakukan segera karena dianggap membahayakan. Namun, tidak semua pohon bisa langsung dipangkas jika kondisinya masih memungkinkan untuk bertahan.
“Jika pohonnya masih sehat dan kuat, kami tidak akan sembarangan memotong. Harus ada izin resmi dan penggantian dengan pohon yang sebanding,” lanjut pejabat tersebut.
Terkait pohon di jalan RA.Basuni, DLH memiliki kewenangan untuk mengelola pohon-pohon di tengah jalan, sementara untuk yang ada di kanan-kiri jalan, izin dari Dinas PU setempat diperlukan.
Proses perapihan pohon ini tidak hanya untuk kepentingan estetika atau keamanan, tetapi juga mengikuti regulasi yang berlaku demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kelestarian infrastruktur jalan. (Firda*)
