DPRD Kota Mojokerto Bentuk AKD, Tetapkan Komisi dan Anggota DPRD Periode 2024-2029

Avatar of Redaksi
IMG 20241106 WA0033 scaled
Paripurna DPRD Kota Mojokerto. (Yusi/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, kabarterdepan.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto menetapkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029. Penetapan anggota AKD ini digelar secara rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Mojokerto pada Selasa, (29/10/2024).

Penetapan anggota dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Mojokerto sebagaimana peraturan yang diatur dalam pasal 132 ayat 1 tentang peraturan tata tertib DPRD bahwa pengambilan sumpah DPRD pada dasarnya dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.

Ditetapkan anggota AKD ini bertujuan untuk memastikan kinerja DPRD siap melaksanakan tugas kedewanan dan fungsinya secara fungsional.

“Dengan ini ditetapkan pimpinan komisi-komisi DPRD Kota Mojokerto yang susunannya sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Masa jabatan pimpinan komisi-komisi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama selama dua tahun enam bulan. Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan, ditetapkan di Mojokerto, 29 Oktober 2024,” ujar Novi Rahardjo, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto.

1. Komisi I
a. Ketua : Enny Rahmawati
b. Wakil Ketua : Udji Pramono
c. Sekretaris : Rufis Bahrudin
d. Anggota : Silvia Elya Rosa, Agung Soecipto, Ahmad Saifullah dan Ditha Roosita Ayu Lestari

2. Komisi II
a. Ketua : Ery Purwanti
b. Wakil Ketua : Agus Wahjudi Utomo
c. Sekretaris : Wahju Nur Hidajat
d. Anggota : Santoso Bekti Wibowo, Touffan Priambodo, Moeljadi, Deny Novianto dan Makhfud Kurniawan Hidayat

3. Komisi III
a. Ketua : Indro Tjahjono
b. Wakil Ketua : Budiarto
c. Sekretaris : Rambo Garudo
d. Anggota : Sunarto, Ahmad Athoillah, Suyono, Nuryono Sugi Raharjo dan Sugiyanto

Selain itu, DPRD Kota Mojokerto membentuk susunan Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Untuk Bapemperda ini diketuai oleh Deny Novianto, Badan Kehormatan diketuai oleh Makhfud Kurniawan Hidayat sedangkan untuk Badan Musyawarah dan Badan Anggaran juga akan segera dibentuk susunannya,” tegas Hadi Prayitno yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno menyampaikan, mengingat akhir tahun sudah menjelang 2025, ia akan secepatnya menggelar rapat untuk mengerjakan agenda kinerja kedewanan.

Ia menegaskan kembali tugas kedewanan perlu secepatnya diselesaikan. Mulai dari penyelesaian terkait rancangan peraturan daerah (Raperda), pembentukan tata tertib DPRD dan pembahasan rancangan APBD 2025 kedepannya. (ADV)

Responsive Images

You cannot copy content of this page