Pria asal Gresik ini Tega Menjual Istrinya untuk Layani Threesome di Mojokerto

Avatar of Andy Yuwono
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menanyai tersangka saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024) (Andy / Kabarterdepan.com)
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menanyai tersangka saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024) (Andy / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pria asal Gresik ditangkap Polisi setelah tega menjual istri sahnya dengan menawarkan bermain hubungan seksual secara bertiga di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

Tersangka yang berinisial TK ini harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah berada di salah satu kamar hotel bersama istrinya berinisial IN dan saksi AB.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny saat menggelar konfrensi pers mengatakan, tersangka TK menawarkan jasa layanan hubungan threesome melalui media sosial facebook.

“Dengan tarif Rp.1.500.000 dengan syarat uang transport dan uang muka senilai Rp 150.000,” kata Rudi, Selasa (5/11/2024).

Kasat menambahkan, tersangka berjanjian untuk melakukan hubungan tak wajar itu pada Senin 04 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya bertemu AB di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

“Mereka secara bersama-sama, dan melakukan hubungan badan bertiga,” tambahnya.

Mengetahui adanya aksi perjualan wanita, anggota Satrerkrim Polres Mojokerto Kota didampingi petugas hotel menuju kamar yang diduga tempat tersangka melakukan persetubuhan.

“Penyidik mendapati ada 2 Orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan keadaan tanpa busana bertutupan selimut,” ungkap Rudi.

Masih kata Rudi, motif tersangka melakukan hal tak terpuji itu lantaran ingin mendapatkan uang dikarenakan tersangka yang bekerja serabutan.

“Karena ingin mendapatkan fantasi sek dan juga mendapatkan imbalan uang,” terang Kasat.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, uang tunai senilai Rp. 1.000.000,00, 2 buah kunci hotel, 1 buku nikah, 1 sprei, 2 handuk dan 1 unit HP realme C1 wara biru.

Atas perbuatanya, tersangka bakal dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

“Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page