Kejari Grobogan: Kasus Dugaan Korupsi Gedung SDN 2 Sumurgede Masih Berlanjut

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241102 201629
Tersangka DP selaku Penyedia pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan Tahun anggaran 2021 (Dok Kejari untuk kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah terus berlanjut.

Salah satu tersangka telah menjalani proses tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka DP dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Grobogan, Kamis 31 Oktober 2024.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, saat dikonfirmasi ulang Sabtu (2/11/2024) sore.

Frengki mengatakan, tersangka DP didampingi penasehat hukumnya Ira Noviana Sari diantar oleh penuntut umum dan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Grobogan ke Lapas Kelas II B Purwodadi guna menjalani proses penahanan selama 20 hari.

“Penahanan DP tersebut terhitung mulai 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 mendatang,” katanya.

Dari dua tersangka yang telah ditetapkan, DP disangkakan dengan primair, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

DP juga dikenakan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ancaman pidananya seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” terangnya.

Dikatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DP selaku Penyedia dari CV Dua Cahaya atas pekerjaan pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong dari Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan T.A. 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp. 438.546.000,-.

DP diduga merekayasa dokumen pencairan, sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan, akan tetapi hasil dari temuan tim ahli bangunan terdapat kekurangan volume, hingga menyebabkan kerusakan dini pada bangunan

Frengki menyebutkan, sementara, tersangka lainya FA, saat ini dalam tahap pemeriksaan proses penyidikan oleh jaksa penyidik, dan tidak lama lagi bakal menjalani tahap II.

“Selanjutnya, penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang guna dilakukan persidangan,” ucapnya.

Dikatakan, sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan rangkaian penyidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi diantaranya 1 orang dibidang perencana, 4 orang dari Dinas Pendidikan, dan satu orang dari pihak sekolah, juga tim ahli bangunan.

Setelahnya Kejari Grobogan kemudian menetapan 2 orang tersangka yakni DP selaku rekanan dan FA selaku pengawas

Sementara disinggung terkait potensi kemunculan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi SDN 2 Sumurgede tersebut, Kejari Grobogan belum dapat menetapkan saat ini. Lantaran pihaknya masih menunggu fakta-fakta persidangan.

“Untuk PPK dan KPA ataupun PPTK untuk saat ini belum dijadikan tersangka karena menunggu perkembangan fakta persidangan untuk melihat perbuatan materilnya dulu,” pungkasnya. (Masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page