
Jakarta, Kabarterdepan.com – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan akses informasi terkait Pemilu dan Pilkada kepada wartawan.
Dalam Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024 di Hotel Morrissey, Jakarta, Kamis (31/10/2024), Ninik menyampaikan hal tersebut dinilai penting agar publik dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui media terutama selama masa Pemilu dan Pilkada 2024.
“Media tidak perlu diundang oleh lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu tapi bukalah aksesnya ketika mereka bertanya, jangan dipersulit atau ditunda,” papar Ninik.
Ninik menekankan pentingnya transparansi informasi untuk membantu masyarakat mengenal calon kepala daerah yang akan memimpin wilayah mereka.Dengan adanya keterbukaan tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak.
“Setiap ada pemilu partisipasi masyarakat itu bisa 90 persen setidaknya ikut hadir dalam pencoblosan, menggunakan haknya. Jadi Mereka tahu siapa orang yang dicoblos ini, mereka tahu alasan mengapa mencoblos nomor ini dan mereka itu punya hak untuk mengetahui para kandidat,” jelas Ninik.
Ninik mengimbau partai politik (Parpol) pengusung untuk lebih terbuka kepada media dan tidak mempersulit wartawan dalam memperoleh informasi. Ia menegaskan pentingnya mengedepankan hak jawab.
“Partai politik pengusung itu harus terbuka, kalau ada media yang bertanya, jangan ditutup-tutupi. Jangan dibikin susah. Tolong jangan melakukan kekerasan pada wartawan dan jurnalis yang sedang bekerja, lakukan haknya dengan meminta hak jawab,” tegas Ninik.
Selain itu, dari pihak media sendiri harus tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dengan tidak memihak salah satu paslon seperti yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik terutama ketika peliputan Pemilu atau Pilkada.
Ninik juga mengimbau jurnalis untuk transparansi dalam pemberitaan dan berhati-hati dalam merangkai narasi berita terkait pasangan calon yaitu harus menggunakan bahasa sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan menghindari istilah yang bernada merendahkan atau mengandung prasangka.
“Kawan-kawan media penting untuk menggunakan bahasa yang baik, tidak men-shaming karena itu nanti arahnya prejudice yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kerja media,” imbuh Ninik. (Riris*)
