Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan Kejagung

Avatar of Redaksi
Kejaksaan Agung membacakan tindak pidana terhadap Tom Lembong. (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Kejaksaan Agung membacakan tindak pidana terhadap Tom Lembong. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada periode 2015-2016, Selasa (29/10/2024).

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia mengalami surplus gula pada 2014, Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari Agustus 2015 hingga Juli 2016, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Selain Thomas Trikasih Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat tap tersangka yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024.

“Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Tomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016,” ungkap Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.

Tersangka kedua dalam kasus ini adalah CS, yang menjabat sebagai Direktur. Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat tap.

“Yang kedua tersangka atas nama CS Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan surat tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024,” tambahnya.

Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

Penyidikan kasus ini masih akan berlanjut, dengan kemungkinan penambahan tersangka di masa mendatang. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page