
Grobogan, kabarterdepan.com –
Secara geografis Kabupaten Grobogan berpotensi menjadi wilayah yang strategis bagi peredaran gelap narkotika dan Prekursor narkotika, tetapi bukan merupakan kantong peredaran gelap.
Berdasarkan catatan, dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 aparat penegak hukum telah menangani 5 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Grobogan.
Hal itu sempat disebutkan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan, Ahmad Taupik, saat rapat paripurna ke-44 pembahasan ‘Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,’ di DPRD Grobogan Senin (28/10/2024)
Taufik mengatakan, pada 19 Oktober 2023, Polres Grobogan telah menangkap dua pengedar Narkoba di desa Ngambakrejo, kecamatan Tanggungharjo, dengan barang bukti 1.980 butir obat terlarang.
Selanjutnya, Pada tanggal 4 Juni 2023 Polres Grobogan telah menangkap tujuh Pengedar Narkoba. Dimana dua pelaku warga Kabupaten Grobogan, yaitu warga Tawangharjo dan Warga Tegowanu. Sementara lima pelaku lainnya warga diluar Kabupaten Grobogan, dengan total Narkotika jenis Sabu sebanyak 2,64 gram .
“Jelang akhir tahun 2023 tanggal 12 November 2023 Polres Grobogan juga menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak satu paket di desa Mrisi Kecamatan Tanggunghajo,” ucap Taupik.
Sementara, di 22 Januari 2024 Polres Grobogan menangkap mantan anggota Polisi warga Kelurahan kalongan sebanyak 3,35 gram narkoba jenis sabu.
Setelahnya, pada tanggal 20 Pebruari 2024, ada dua pengedar yang ditangkap Polres Grobogan yang merupakan warga desa Wolo kecamatan penawangan yang mengedarkan obat keras jenis yarindo DMP Nova dan Trihexiyphenidyl yang berisi 1.000 butir obat tablet berwarna putih berlogo “Y”.
“Satu plastik klip yang dilakban merah berisi 1.000 butir obat tablet warna kuning berlogo DMP Nova serta 10 strip obat tablet Trihexiyphenidyl 2 mg masing-masing 10 butir , total obat yang disita sebanyak 3.400 butir,” jelasnya.
Menurutnya, Perda tentang fasiilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika memiliki urgensi untuk segera diformulasikan.
“Mengingat kondisi yang sangat memprihatinkan, melihat banyaknya pengedar yang telah menyisir di Kabupaten Grobogan,” ungkapanya.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. pemerintah daerah perlu menyusun Perda dengan tujuan mengatur dan memperlancar upaya pelaksanaan fasilitasi, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di daerah.
“Mencegah masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah, membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam,” sambungnya.
Taupik juga menjelaskan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan tersebut telah melalui tahapan pembahasan dalam rapat paripurna sesuai dengan mekanisme tata tertib DPRD Kabupaten Grobogan yang merupakan usulan DPRD. Bahkan, pembahasan itu dibawakan dua kali pada Rapat Paripurna ke 9 pada tanggal 5 Juni 2024 dan Rapat Paripurna ke 14 pada tanggal 26 Juni 2024. (Masrikin).
