
Jakarta, Kabarterdepan.com – Jaksa dari Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Hotel Le Meridien, Jimbaran, Bali, Kamis (24/10/2024) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, Kejaksaan menyita sejumlah uang tunai di antaranya 149 lembar pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 15,2 juta, 98 lembar pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 4,9 juta, dan lima lembar pecahan Rp 5 ribu dengan total Rp 25 ribu serta handphone turut diamankan sebagai barang bukti.
Kejaksaan juga melakukan penggeledahan di kediamannya di Senayan, Jakarta dan menemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang di antaranya sejumlah Rp 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro. Ditemukan juga dompet berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia seberat 50 gram, satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia masing-masing 100 gram, dan tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram, dompet hitam berisi 1 keping emas logam mulia dengan berat 1 kilogram, 1 buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia masing-masing 100 gram, 3 lembar sertifikat diamond, dan 3 lembar kuitansi toko emas mulia.
Meskipun menyimpan harta dalam jumlah besar, Zarof Ricar hanya melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 51 miliar. Menurut informasi dari situs e-LHKPN KPK, Minggu (27/10/2024). Zarof terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada Maret 2022 yang mencatat harta kekayaannya menjelang akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA di antaranya 11 dari 13 aset tanah dan bangunannya merupakan warisan sementara 2 lainnya merupakan hasil sendiri, 3 mobil (Toyota Kijang tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021) senilai Rp 740 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 680 juta, kas dan setara kas Rp 4,4 miliar, dan harta lainnya Rp 66,4 juta. Jadi total harta kekayaannya adalah Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengonfirmasi penangkapan Zarof Ricar. Pihaknya langsung melakukan pengejaran dan mengeluarkan surat penangkapan setelah Zarof terdeteksi di Bali, Rabu (23/10/2024). Setelah ditemukan, Zarof dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa kemudian ia dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kejagung hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (25/10/2024) sore.
“Hari Rabu kami keluarkan surat penangkapan tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali,” ucap Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024).
Abdul Qohar menyampaikan akan menggunakan asas pembuktian terbalik atau pengakuan dari tersangka tentang uang yang ditemukan di kediaman tersangka.
“Untuk pembuktian karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi maka kami berikan kesempatan seluas-luasnya kepada yang bersangkutan menjelaskan darimana uang itu didapat,” paparnya.
Tim penyidik juga masih melakukan asas praduga tak bersalah meskipun tersangka telah mengakui uang-uang dan logam mulia didapatkannya dari bermain perkara di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.
“Yang bersangkutan mengatakan sebagian besar ini uangnya dia hasil dari pengurusan perkara mulai dari 2012 hingga 2022,” imbuhnya.
Pihaknya sendiri mengaku kaget saat menemukan barang bukti berupa uang yang ditemukan di dalam brankas di ruang kerja tersangka.
“Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram,” ujarnya.
Diketahui, penangkapan Zirof Ricar berkaitan dengan perkara Ronald Tannur yang dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu. Ia dijanjikan Rp 1 miliar jika berhasil melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur lewat perantara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan dibekali uang Rp 5 milliar untuk diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya. (Riris*)
