Pemkot Mojokerto Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal dari Hulu ke Hilir

Avatar of Lintang
ef780efad9bef2671be40daddd80b184
Tim gabungan saat melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai (Kominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berkomitmen untuk menjadi anggota peredaran rokok ilegal. Komitmen ini diwujudkan dengan menggalakkan sosialisasi, edukasi, penelusuran informasi, dan operasi kepolisian yang bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo serta TNI dan Polri.

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan bahwa, rokok ilegal dapat memberikan dampak signifikan terkait pengendalian peredaran rokok oleh negara maupun dampak kesehatan masyarakat.

Apabila rokok ilegal beredar, peredaran tembakau yang berbahaya bagi kesehatan tidak dapat dikendalikan. Oleh karena itu, mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal di Kota Mojokerto.

“Kota Mojokerto mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan tidak hanya untuk pemberantasan rokok ilegal, tetapi juga bantuan sosial. Oleh karena itu rokok yang tidak ada cukainya jelas merugikan negara atau pemerintah,” kata Ali Kuncoro, Jumat (25/10).

Ia menambahkan, rokok ilegal atau rokok tanpa pita itu dinilai berbahaya, sebab tidak ada pengawasan dari segi kadar komposisi maupun penggunaan nikotin/tar.

“Meskipun secara kesehatan memang lebih baik tidak merokok, namun masih banyak masyarakat yang merokok. Oleh karena itu, mari kita dukung negara kita dengan membeli rokok yang bercukai sehingga ada pemasukan untuk negara dan lebih terjamin karena ada pengawasan dari BPOM,” imbuh sosok yang akrab disapa Mas Pj ini.

Dengan besarnya manfaat rokok yang bercukai Mas Pj mengajak warga Kota Mojokerto untuk berpartisipasi secara aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai.

“Bagi seluruh warga apabila menemukan peredaran rokok ilegal bisa langsung melapor ke Satpol PP Kota Mojokereto ataupun Kantor Bea Cukai terdekat serta melalui Sapa Mas PJ,” imbaunya.

Sosialisasi secara masif tentang peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto juga dikemas dengan berbagai kegiatan yang melibatkan massa seperti jalan santai dan pengajian. Dan untuk penegakan hukum juga dilakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko sebagaimana yang baru saja dilakukan pada Kamis (24/10/2024) kemarin di sejumlah toko yang berlokasi di Jalan Niaga, di Jalan Akhmad Dahlan dan di Jalan Riyanto. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page