Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto-Bea Cukai Gelar Sidak

Avatar of Redaksi
IMG 20241025 WA0026 scaled
Sidak rokok ilegal Satpol PP Kota Mojokerto bersama Bea Cukai. (Redaksi/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, kabarterdepan.com – Satpol PP Kota Mojokerto Bersama Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo menggelar sidak rokok ilegal menyasar sejumlah kios di wilayah Kota Mojokerto, Kamis (24/10/2024).

Turut serta dalam sidak ini, Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Danpom, Bea Cukai Sidoarjo Kanwil 1, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Garnisun, Kodim serta dinas perekonomian.

Sidak yang menyasar 6 kios di Kota Mojokerto ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan rokok ilegal di Kota Mojokerto.

Unit Penindakan Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bahtiar Rifai mengatakan, kegiatan yang dilakukan dalam rangka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menyasar target kios yang memang sudah dipantau sejak lama oleh Satpol PP Kota Mojokerto.

“Hari ini ada 6 kios yang menjadi sasaran target operasi, diantaranya 2 kios di jalan Niaga, 2 kios di jalan Akhmad Dahlan, 1 kios di jalan KH Wahid Hasyim dan 1 kios di jalan Prajuritkulon,” ujarnya.

Screenshot 20241025 111251
Unit Penindakan Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bahtiar Rifai. (Redaksi/kabarterdepan.com)

Yayan menyebutkan, kegiatan yang dilakukan ini merupakan kegiatan rutin yang sering kali dilakukan oleh Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo guna untuk menimalisir beredarnya rokok ilegal.

Perlu diketahui bahwa selain diadakannya sidak rokok ilegal ini, pihak Bea Cukai dan Satpol PP Kota Mojokerto selalu memberikan sosialisasi maupun penindakan kepada masyarakat maupun penjual.

“Kita akan tetap memberikan penyuluhan pengetahuan kepada pemilik toko bahwasannya jangan sampai menjual rokok ilegal dan masyarakat harus mengetahui bagaimana bentuk dari rokok ilegal dan rokok resmi,” ujar Yayan Bahtiar Rifai.

Masih kata yayan, Bea Cukai Sidoarjo mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kota Mojokerto, bahwa rokok ilegal itu berdampak negatif bagi kesehatan serta berdampak buruk pada ekonomi, baik lokal maupun nasional.

Yayan menegaskan, dalam sidak itu tim penindakan operasi tidak menemukan rokok dengan pita cukai illegal.

“Semuanya berpita cukai dan legal. Jadi temuan-temuan rokok ilegal di Kota Mojokerto saat ini kita lihat di razia-razia sebelumnya memang masih nihil atau masih belum ada temuan,” tegas Yayan

Meskipun demikian, Satpol PP Kota Mojokerto setiap bulan akan tetap melakukan sidak secara terus menerus dan mensosialisasi kepada masyarakat tentang beredarnya rokok ilegal dan bagi penjual tidak menjual rokok ilegal karena akan ditindak secara hukum. (ADV)

Responsive Images

You cannot copy content of this page