Bawaslu Grobogan Beberkan Status Laporan Perusakan APK dan Kampanye Hitam Tak Terbukti

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241024 065624
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti.(Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan menyebut status laporan dugaan pelanggaran perusakan Alat Peraga Kampaye (APK) dan kampanye hitam tidak terbukti.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, Rabu (23/10/2024).

Fitria mengungkapkan, semenjak menerima laporan peristiwa sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomer urut 02 dirusak orang tidak dikenal (OTK) yang terjadi Minggu (13/10/2024) lalu

‘Bawaslu Grobogan sudah menjalankan kajian awal sejak laporan disampaikan Senin (22/2024),” katanya.

Ia mengatakan, Bawaslu Grobogan telah meregistrasi laporan dugaan pelanggaran tersebut. Selasa (22/10/2024).

Kemudian pada Rabu (16/10/2024) dilakukan rapat pembahasan pertama dalam Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Grobogan, Kejaksaan Negeri Grobogan dan Polres Grobogan.

Dijelaskan, dari hasil pembahasan pertama Gakkumdu tersebut, tim menyepakati pengumpulan bukti atas laporan dugaan pelanggaran pidana atas perusakan APK dan dugaan kampanye hitam.

“Sehingga dilanjutkan dengan pencarian dan pengumpulan bukti-bukti serta menentukan pasal yang disangkakan,” jelas Fitria.

Selanjutnya, hasil pembahasan pertama atau pengumpulan bukti dilanjutkan dengan pemanggilan dari pelapor, terlapor, saksi dan ahli.

“Sepanjang Kamis sampai Sabtu, 17-19 Oktober 2024, kami memanggil beberapa orang terkait untuk dimintai keterangan. Total Gakkumdu mengklarifikasi 9 orang dari semua pihak tersebut,” beber Fitria.

Setelah mengklarifikasi para pihak tersebut, kata Fitria, Sentra Gakkumdu melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan dalam pembahasan kedua.

Dalam pembahasan tahap ini, Gakkumdu menyimpulkan keterangan para pihak dan bukti tidak terbukti memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Selanjutnya, dalam status laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 69 huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pengumuman status laporan ini telah disampaikan Bawaslu Grobogan di papan pengumuman.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menjelaskan proses penerimaan laporan hingga penentuan status laporan yang ditangani Bawaslu Grobogan.

“Setelah kami terima laporan dugaan pelanggaran sebagaimana pedoman dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024, kita tangani dengan waktu 3+2 hari kalender, dan pada Minggu 20 Oktober 2024 kami bersama tim Gakkumdu melakukan pembahasan kedua.

Dari hasil pembahasan kedua, status laporan tidak terbukti memenuhi pasal 187 ayat (2) dan (3) jo Pasal 69 huruf c dan g Pasal 72 ayat (1) Undang-Udang Nomor 1 Tahun 2015,” tutur Fitria.

Fitria mengungkapkan status laporan tersebut telah disampaikan kepada pelapor pada Senin (21/10/2024).

“Kami juga telah sampaikan status laporan berdasarkan kajian terhadap laporan melalui surat resmi yang diantar ke kediamannya dan melalui saluran WhatsApp. Kami tegaskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan karena tidak cukup bukti,” imbuhnya. (Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page