Terlibat Tawuran, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bekuk 4 Anggota Gangster

Avatar of Andy Yuwono
Tersangka saat digelandang polisi, saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tawuran antar gangster di Kota Mojokerto (Andy / Kabarterdepan.com)
Tersangka saat digelandang polisi, saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tawuran antar gangster di Kota Mojokerto (Andy / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk 4 anggota gangster yang melakukan tawuran di Jalan Raya Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Mereka ialah WR (15) asal Kecamatan Dlanggu, AR (17) asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dan AP (17) asal Kecamatan Ngisikan, Jombang. Kemudian satu anggota dewasa yaitu Catur Gilang Saputra (19) warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeni mengatakan, mereka yang tergabung dari kelompok All Star Gangster Mojokerto melawan tantangan dari kelompok bernama Timor Gangster dari Jombang yang dipicu dari media sosial.

“Masing-masing gangster sebelum tawuran sudah melakukan beberapa persiapan,” tutur Rudi, Jumat (18/10/2024) siang.

Akibat perkelahian yang diduga dilakukan oleh sebanyak 20 remaja menggunakan senjata tajam mengakibatkan luka-luka dari salah satu kelompok.

“Terdapat 3 orang korban dari kelompok Timur Gangster yang mengalami luka bacok sehingga korban berusaha melarikan diri,” terang Rudi.

Lanjut Rudi, para pelaku berniat menguasai dua motor dan dua ponsel yang tertinggal di lokasi kejadian diantaranya handphone korban dan beberapa kendaraan roda dua yang tertinggal.

“Mereka berniat menjual barang-barang itu untuk menyewa vila dan pesta miras di wilayah Kecamatan Pacet,” tandasnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 celurit besar, 1 bilah pedang, 1 buah beton eser, 3 botol bir berisi bensin, kayu balok, serta bambu.

Guna mepertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal kekerasan terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4E. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page