
Grobogan, kabarterdepan.com – Terpidana korupsi Kepala Desa (Kades) Gubug Hadi Santoso, telah menyerahkan uang denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, atas kasus penerimaan gratifikasi pengisian jabatan Sekertaris Desa (Sekdes) Gubug.
Penyerahan uang denda itu diserahkan oleh Adam Febri Santoso selaku anak dari terpidana yang diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan, Rismanto, didampingi Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus, Wahyu Widiyanto di kantor Kejari Grobogan.
Nominal uang yang diserahkan sesuai vonis pengadilan Negeri Tipikor Semarang, terpidana dijatuhi denda Rp 50 juta. Hal itu, diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Jumat (18/10/2024).
Frengky mengatakan, setelah Kejari Grobogan menerima uang denda dari terpidana tersebut, maka tim Jaksa Eksekutor akan segera menyerahkan kepada bendahara penerima untuk disetorkan ke Kas Negara.
Hadi Santoso dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dengan tuntutan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap Hadi Santoso, dengan pidana penjara selama 1,6 tahun atau satu tahun enam bulan, dan dikurangi selama Kades Gubug itu ditahan sementara.
“Selain kurungan, Hadi Santoso juga dikenai denda atas apa yang telah dilakukan sejumlah Rp 50 juta,” ujar Frengki.
Untuk denda, kata Frengki, dalam putusan pengadilan, apabila tidak dibayarkan, maka terpidana akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama dua bulan subsider denda.
“Saat ini, denda telah dibayarkan, sehingga terpidana tidak perlu mengganti dengan pidana kurungan,” kata Frengki.
Diketahui sebelumnya, terpidana Hadi Santoso saat menjabat sebagai Kades Gubug terbukti menerima gratifikasi pengisian Sekertaris Desa Gubug dengan nominal uang Rp 185 Juta, pada tahun 2021-2022.
Hadi Santoso, disebut memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan sekdes yang kosong.
Tawaran itu dilakukan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang menempati posisi jabatan sekdes kala itu. (Masrikin)
