
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polisi akhirnya menetapkan 2 tersangka dari 167 remaja diduga gangster yang diamankan di sebuah vila Damar Jalan RA Kartini, Desa Made, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (12/10/2024) lalu.
Dua remaja itu ialah NPI (20) asal Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan dan AS (23) asal Kelurahan Sidokare, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo yang terbukti memiliki senjata tajam.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menyampaikan, pihaknya yang mendapatkan informasi adanya kegiatan aksi kriminalitas langsung melakukan tindakan dan mengamankan total 167 remaja
“Dan tentunya saya akan tetapkan tersangka terhadap beberapa orang yang terbukti membawa senjata tajam,” kata Kapolres, Kamis (17/10/2024) siang.
Petugas gabungan itu pun mengamankan remaja dari berbagai daerah dari Surabaya, Madiun, Sidoarjo, Nganjuk, dan Bojonegoro di sebuah vila dan menemukan beberapa atribut kelompok dan senjata tajam jenis jenis kerambit dan ruyung atau double stick.
“Tidak ada rumah dan tempat buat premanisme, kami lakukan penangkapan terhadap aksi sekelompok pemuda yang ingin melaksanakan aksi kekerasan pada masyarakat,” tegasnya.
Dari 167 dan 6 perempuan itu akhirnya bisa kembali dipulangkan setelah dilakukan pembinaan dan pengarahan oleh anggota Samapta Polres Mojokerto. Sedangkan 2 diantaranya kini harus mendekam di rutan Mapolres Mojokerto.
Keduanya terancam dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951. Hukuman maksimal 10 tahun penjara.
