Gagal Gasak Motor, Usai Bobol Dealer, 2 Pencuri di Kota Mojokerto Ditangkap Polisi

Avatar of Redaksi
Kasat Reskrim Polres, AKP Achmad Rudi Zaeny menujukkan barang bukti kasus pencurian motor di Gajah Mada, Kota Mojokerto, Senin (7/10/2024) (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Kasat Reskrim Polres, AKP Achmad Rudi Zaeny menujukkan barang bukti kasus pencurian motor di Gajah Mada, Kota Mojokerto, Senin (7/10/2024) (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Mojokerto Kota membekuk 2 pencuri, usai membobol dealer motor di Jalan Gajahmada, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari pada Selasa, (9/9/2024) lalu.

Diketahui tersangka yakni berinisial AB (37) dan BG (33) asal Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjay Barat, Kabupaten Sinjay, Provinsi Sulawesi Selatan yang dibekuk polisi saat mengendarai motor nopol W 6503 NDD.

Apesnya, keduanya gagal mendapatkan motor incaran dan hanya mengambil uang didalam meja kasir sebesar Rp. 55.000 saja.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, awalnya tersangka AB dan SM berangkat dari rumah masing-masing yang sebelumnya sudah janji bertemu di Surabaya daerah Pelabuhan Tanjung Perak untuk mencari pekerjaan di Surabaya.

“Keduanya bertemu pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 untuk mencari info lowongan kerja di Surabaya sampai bermalam di masjid,” kata Kasat.

Rudy menambahkan, sesampainya di Surabaya pada hari Senin tanggal 09 September 2024 ppelaku belum juga mendapat pekerjaan, muncul niat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Akhirnya pelaku berangkat ke pasar loak Surabaya untuk membeli peralatan besi sebagai sarana melakukan tindak kejahatan,” tambahnya.

Hingga akhirnya keduanya bergegas menuju Kota Mojokerto untuk mencari sasaran. Bahkan keduanya sempat beristirahat di sebuah masjid Pasar Tanjung Mojokerto.

“Sekitar jam 03.00 WIB kedua pelaku berkeliling dan melihat dealer SR motor VIAR tersebut dan muncul niat untuk mencuri,” terangnya.

Lalu, masih kata Kasat, kedua pelaku beraksi dengan cara merusak pintu depan rolling door tersebut menggunakan linggis dll dan membuka 2 gembok warna silver menggunakan anak kunci palsu.

“Setelah berhasil masuk ke dalam dealer, para pelaku mengambil uang yang ada di laci meja di dalam dealer tersebut,” tuturnya.

Rupanya aksi pelaku telah terendus petugas Resmob Santatrisna Polres Mojokerto yang sedang patroli malam. Tak butuh waktu lama petugas pun langsung berhasil membekuk keduanya.

“Aksi mereka diketahui oleh 4 petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli malam, kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses hukum,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page