BPS Grobogan Sebut Angka Kemiskinan 2024 Menurun

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241007 194859
Ilustrasi garis kemiskinan, Masyarakat yang memiliki pendapatan diangka Rp 500 ribu tidak dianggap miskin (masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Angka kemiskinan di Kabupaten Grobogan berangsur menurun dalam empat tahun terakhir.

Berdasarkan hasilnya, tahun 2021 angka persentase kemiskinan di Kabupaten Grobogan berada di angka 12,74 persen, tahun 2022 diangka 11,80 persen, tahun 2023 diangka 11,72 persen dan di tahun 2024 diangka 11,43 persen.

Hal itu, diungkapkan Kepala Badan Pusat Stastistik (BPS) Kabupaten Grobogan Anang Sarwoto kepada media, Senin (7/10/2024)

Anang mengatakan, kendati tidak mengalami penurunan signifikan, penurunan angka tersebut masih rendah bila dibandingkan dengan tahun 2019 dan 2020.

“Tahun 2019 angka kemiskinan di Grobogan berada di 11,77 persen, sementara di tahun 2020 diangka 12,46,” jelas Anang.

Dikatakannya, dari angka persentase tersebut bila dimasukan dalam bilangan, angka kemiskinan di Kabupaten Grobogan pada tahun 2021 sebanyak 175,72 ribu jiwa, tahun 2022 sebanyak 163,20 ribu jiwa, tahun 2023 sebanyak 162,52 ribu jiwa dan tahun 2024 sebanyak 159 ribu jiwa.

Anang menjabarkan, penentu status miskin yaitu Garis Kemiskinan (GK) perkapita dan perbulan. Garis kemiskinan di Kabupaten Grobogan mengalami kenaikan nominal setiap tahunnya, meskipun tidak signifikan.

Ia menyebutkan, ditahun 2021 pengeluaran perkapita warga miskin di Kabupaten Grobogan diangka Rp 404 ribu atau Rp 404.456, tahun 2022 diangka Rp 428 ribu atau Rp 428.597, tahun 2023 diangka Rp 464 ribu atau Rp 464.614, sementara pada tahun 2024 belum menembus angka Rp 500 ribu atau masih di angka Rp 489.208.

“Kalau pada tahun 2019 dan 2020 GK masih di angka Rp 300 ribu-an, atau tepatnya 2019 diangka Rp 375.521 dan tahun 2020 diangka Rp 395.001,” bebernya.

Lebih lanjut, menurut Anang, bila masyarakat memiliki pendapatan diangka Rp 500 ribu tidak dianggap miskin namun hampir miskin atau rentan miskin.

Dijelaskan, kalau pendapatan satu keluarga di angka upah minimum regional (UMR) Kabupaten Grobogan dengan beban keluarga empat orang maka tidak di sebutkan sebagai warga miskin.

Namun, sambung Anang, bila satu keluarga berpendapatan hanya UMR digunakan untuk menghidupi lima orang maka dapat dikategorikan sebagai warga miskin.

“Penentuan tersebut, hanya untuk pengeluaran kebutuhan dasar saja. bukan kebutuhan yang tambahan untuk hidup,” pungkas kepala BPS Grobogan. (Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page