Dengan Tipu Muslihat, Pria di Banyuwangi Cabuli Mantan Pacar yang Masih di Bawah Umur

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241004 163047
Pelaku beserta barang bukti pakaian yang diamankan polisi. (Fitri Anggiawati/kabarterdepan.com)

Banyuwangi, kabarterdepan.com – Polsek Gambiran, Banyuwangi mengamankan seorang pria berinisial GML (24) warga Desa/Kecamatan Gambiran pada usai diduga mencabuli seorang gadis berusia di bawah umur pada 26 September lalu.

Dengan tipu muslihat GML mencabuli L (14) asal Kecamatan Muncar yang masih duduk di kelas IX SMP, yang tak lain adalah mantan pacar pelaku.

“Menurut pengakuan saksi-saksi, pelaku adalah mantan pacar korban,” kata Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, Jumat, (4/10).

Hidayat mengurai, kronologi berawal dari korban yang bertemu pelaku saat sedang berkunjung ke rumah salah satu temannya. Singkat cerita akhirnya korban bermalam di rumah pelaku.

“Sekira jam 01.30 WIB saat korban sedang tidur di salah satu kamar, pelaku yang sebelumnya berada di ruang tamu, tiba-tiba masuk ke kamar dan memeluk korban dari belakang sehingga membuat korban terbangun,” bener Hidayat.

Lanjutnya, pelaku mengutarakan maksudnya untuk mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri namun korban melakukan penolakan.

“(Korban) sempat menolak karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Namun pria berusia 24 tahun tersebut tak pendek akal, ia terus memberikan tipu muslihat dan bujuk rayu kepada korban.

Pelaku mengatakan akan bertanggungjawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, hingga pelaku berhasil berhubungan layaknya suami istri.

“Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan pihak orangtua yang sebelumnya sempat mencari keberadaan korban merasa ada sesuatu yang janggal,” katanya.

Didesak oleh orangtuanya, korban menceritakan peristiwa yang dialami. Orang tua yang tak terima langsung melaporkan GML ke Polsek Gambiran untuk proses hukum.

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan didapatkan bukti yang cukup, selanjutnya ditingkatkan pada proses penyidikan. Saat ini pelaku sudah diamankan dilakukan pemeriksaan serta telah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Tersangka diamankan polisi dengan barang bukti antara lain pakaian dalam korban, rok panjang hitam, jaket jumper warna hitam, dan celana panjang warna putih.

“Tersangka menghadapi Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang,” tandas kapolsek. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page