Diduga Rekayasa Dokumen Pencairan, Pengawas Proyek SDN 2 Sumurgede Grobogan Ditahan

Avatar of Redaksi
IMG 20241003 WA0026
Pengawas lapangan proyek FA ditetapkan sebagai tersangka kedua kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.(Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdean.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan kembali menetapkan satu orang tersangka FA yang merupakan pengawas lapangan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.

Tersangka FA merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya Kejari Grobogan menetapkan DP sebagai tersangka sebelumnya dari CV Dua Cahaya selaku penyedia jasa.

Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap FA dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup FA ditahan di rutan selama 20 hari ke depan.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 43/M.3.41/Fd.2/10/2024 tanggal 01 Oktober 2024, tim jaksa penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka FA,” ujar Frengky saat dikonfirmasi Kamis (2/10/2024).

Frengki menjelaskan, penahanan terhadap tersangka FA dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut FA sebagai tersangka pelaku dugaan korupsi.

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ujar Frangky.

Modus tersangka FA diduga merekayasa dokumen pencairan. FA selaku pengawas lapangan diduga bersama tersangka pertama, DP selaku penyedia jasa dari CV Dua Cahaya merekayasa dokumen pencairan. Sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan.

Tersangka FA selaku Pengawas Lapangan dengan wewenangnya diduga merekayasa dokumen-dokumen untuk pencairan, sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan. Padahal hasil dari temuan Tim Ahli Bangunan terdapat kekurangan volume.

“Padahal hasil dari temuan tim ahli bangunan terdapat kekurangan volume. Akibatnya, bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya tak lama setelah bangunan tersebut terbangun,” bebernya

Dalam kasus ini, jelas Frengki, negara mengalami kerugian sebesar Rp 390.704.618,00. Yakni berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada 7 Agustus 2024 oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.

Nilai kerugian tersebut diperoleh dari nilai kontrak sebesar Rp 438.546.000 dikurangi dengan potongan Pajak Penghasilan Ps.4 (2) sebesar Rp 7.973.564 dan potongan pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 39.867.818 yang telah terbayarkan seluruhnya.

Dalam kasus ini, FA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Frengki menambahkan, penetapan dan penahanan FA merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap tersangka DP. Tersangka DP selaku penyedia jasa sebelumnya telah dilakukan penahanan per 2 September 2024.

Sebagai informasi tambahan, mencuatnya dugaan korupsi SDN 2 Sumurgede setelah kondisi ruangan rusak, sehingga kegiatan belajar mengajar tidak dapat dilakukan. Diberitakan sebelumnya, SDN tersebut selesai direnovasi pada akhir tahun 2021 dengan nominal anggaran Rp 438 juta atau Rp 438.546.000 dan rusak pada akhir tahun 2022. (Masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page