
Jakarta, Kabarterdepan.com – Dewan Pers sedang merancang pedoman untuk media massa terkait peliputan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender, yang akan segera diluncurkan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa saat ini mereka sedang menyusun kurikulum dan modul pendidikan bagi wartawan.
“Nantinya, bentuknya akan berupa pedoman. Modul hanyalah alat pelatihan bagi wartawan, tetapi aturannya akan menjadi pedoman,” jelas Ninik pada awak media dalam diskusi bertajuk ‘Aksi dan Kolaborasi Pentahelix: Penguatan Media dan Pers dalam Pencegahan dan Respon Kekerasan Berbasis Gender’ Jakarta Senin (30/9/2024).
Sepanjang proses ini, Dewan Pers terus berkoordinasi dengan wartawan dan perusahaan media untuk meningkatkan kompetensi melalui uji coba tersebut.
Ninik menambahkan bahwa draf pedoman mengenai kekerasan berbasis gender sudah selesai, tetapi masih memerlukan beberapa uji coba, termasuk uji publik, sebelum resmi menjadi Peraturan Dewan Pers.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, karena ini masih draft, sudah hampir selesai, tapi perlu dilakukan uji coba, dan untuk sampai pada peraturan Dewan Pers, itu memang harus ada uji publik dan lain-lain. Masih ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan, tapi seiring dengan proses itu kami terus bertemu dengan teman-teman media, untuk melakukan uji coba sambil kompetensinya terus ditingkatkan,” katanya.
Bukan saja pedoman tentang kekerasan berbasis gender, Dewan Pers juga telah mengeluarkan pedoman lain, seperti pedoman peliputan ramah anak, bunuh diri, dan pedoman ramah disabilitas. Pada April lalu, Dewan Pers juga meluncurkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers, sebagai tanggapan terhadap tingginya kasus kekerasan seksual terhadap jurnalis, yang mencapai 87 persen saat mereka menjalankan tugasnya.
“Kami telah mengeluarkan pedoman terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pers, mengingat 87 persen jurnalis mengalami kekerasan seksual saat bertugas,” kata Ninik.
Pedoman tersebut bertujuan mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, baik di lingkungan perusahaan pers maupun di luar, serta memberikan panduan bagi perusahaan dan wartawan dalam menangani kasus tersebut. Diharapkan, pedoman ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua pihak, baik di dalam maupun di luar perusahaan pers. (Fajri)
