
Grobogan, kabarterdepqn.com – Sidang paripurna ke-36 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024 digedung DPRD setempat, Senin (30/9/2024).
Bupati Grobogan Sri Sumarni memaparkan secara singkat rancangan perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024 setelah dilakukan pembahasan.
Disebutkan Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2,8 Triliun atau Rp2.837.798.917.036,00,-. Sementara, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 2,9 Triliun atau Rp2.946.924.946.057,00,-.
Sementara, defisit anggaran dan Pembiayaan Netto direncanakan Surplus sebesar Rp 109 Miliar atau Rp109.126.029.021,00,-.
“Jadi, defisit anggaran setelah Pembiayaan Netto sebesar nol rupiah (Rp 0,00),” kata Sri Sumarni.
Dari laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Grobogan yang didalamnya telah termuat pendapat akhir masing-masing Fraksi Dewan, menyimpulkan Fraksi-Fraksi Dewan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagaimana hasil pembahasan.
Dengan telah diterima dan disetujuinya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh DPRD maka, pihaknya juga menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana hasil pembahasan.
“Persetujuan itu akan dituangkan dalam naskah persetujuan bersama, yang akan di tandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD setempat,” ucapnya.
Kemudian, Raperda APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, beserta kelengkapan dokumen lainnya, paling lambat tiga hari kerja akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.
“Amanat itu, termuat dalam pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” imbuh Bupati Grobogan.
Dari hasil dari evaluasi Gubernur Jawa Tengah, kata Sri Sumarni, sangat dimungkinkan adanya saran, masukan, koreksi maupun hal yang lainya. Sehingga dapat menyempurnakan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024.
“Evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah, dimungkinkan terdapat saran, masukan, koreksi maupun hal lainnya, dan pada saatnya akan kita sempurnakan bersama, karena semuanya bertujuan untuk kesempurnaan Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024,” pungkas Bupati Sri Sumarni.(Masrikin).
