
Semarang, Kabarterdepan.com – Zainal Abidin Petir, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Tengah (PWI Jateng) mengutuk keras insiden kekerasan (tindakan kasar) yang dilakukan ajudan Penjabat (Pj) Gubernur Jateng terhadap seorang wartawan media nasional di Kota Semarang.
Kejadian ini melibatkan Wisnu Indra Kusuma, yang sedang melakukan wawancara saat tiba-tiba ditarik oleh ajudan pj Gubernur Jateng hingga jatuh, mengakibatkan cedera serius pada kakinya.
Zainal menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari dan menyebarkan informasi.
Menurut Pasal 18 UU tersebut, lanjutnya, hukuman bagi pelanggaran seperti ini bisa mencapai 2 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.
“Wartawan bukanlah gangster yang memerlukan pengamanan berlebihan. Mereka adalah profesional yang harus dihormati dan dilindungi saat melaksanakan tugas jurnalistik mereka,” ujar Zainal di kantornya, kawasan Jl Tri Lomba Juang Semarang, Jumat (27/9/2024).
Zaenal mengatakan, atas nama PWI Jateng menyerukan kepada kepala daerah untuk tidak membatasi akses wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka.
“Mereka adalah orang-orang kompeten yang berkontribusi dalam masyarakat dengan menyediakan informasi yang kritis dan penting,” tambahnya.
Kejadian ini telah menimbulkan reaksi keras dari kalangan jurnalis dan organisasi wartawan, menyoroti perlunya penghormatan terhadap kebebasan pers dan keselamatan para peliput berita di Indonesia.
Sebagaimana dirilis sejumlah media, di tengah suasana wawancara doorstop yang berlangsung di Hotel Patra Jasa, Kota Semarang, Kamis (26/9/2024), seorang wartawan online nasional, Wisnu Indra Kusuma (30), mengalami insiden tak terduga.
Ketegangan mulai terasa ketika Wisnu berupaya mengonfirmasi kontroversi seputar video viral Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, yang menolak salaman dengan calon gubernur nomor urut 01, Andika Perkasa.
Namun, ketika Wisnu hendak mengajukan pertanyaan terkait kasus perundungan di PPDS Undip, keadaan berubah drastis.
Ajudan Nana dengan tegas mengambil tindakan yang berlebihan, menarik kakinya secara kasar hingga membuat Wisnu terjengkang di anak tangga lokasi kejadian. Respons dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang pun tak berhenti dengan rasa kecewa.
“Kami mengecam tindakan arogansi ini. Ajudan seharusnya memahami pentingnya kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya,” kata Ketua AJI Semarang, Aris Mukayawan.
Bidang Advokasi AJI Semarang, M. Dafi Yusuf, menambahkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers jelas diatur dalam hukum.
“Tindakan yang menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya bisa dikenai sanksi berat,” ungkapnya.
Insiden ini mengungkapkan pola represif yang dilakukan ajudan Nana terhadap wartawan yang berusaha melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan baik. (Ahmad)
