
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Sebanyak tujuh rumah sakit di Sidoarjo, dari 25 rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan Sidoarjo, menerima teguran. Ketujuh rumah sakit itu dinilai kurang maksimal, tak sesuai standar pelayanannya.
Hal itu, disampaikan Kepala BPJS Sidoarjo Munaqib, dalam acara perayaan Satu Dekade BPJS Kesehatan, turut diikuti awak media di Hotel Luminor Sidoarjo, Rabu (25/9/2024).
Ia menyebut, surat teguran itu diberikan secara tegas, sebagai upaya pembinanaan rumah sakit yang kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien atau peserta BPJS Kesehatan.
“Surat teguran juga diberikan jika ada diskriminasi pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan,” katanya.
Menurutnya, itu merupakan wujud keseriusan lembaga bidang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam menjaga kualitas layanan di rumah sakit mitranya.
Pihaknya juga tak segan melakukan pemutusan kontrak kerjasama untuk rumah sakit karena pelayanan yang buruk. Seperti, rumah sakit di wilayah Sidoarjo Barat. Yang diputus karena buruknya pelayanan dan dugaan mark-up biaya pasien selama bertahun-tahun.
Selain itu, Munaqib juga menyampaikan, berupaya menjalin kolaborasi baik dengan stacholder terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Antara lain, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo.
BPJS Kesehatan Sidoarjo Ber-sinergi Antar Lembaga
Dengan bersinergi antar lembaga, Munaqib berharap, bisa mempermudah akses layanan JKN bagi penduduk Sidoarjo, termasuk bagi warga yang belum terdaftar JKN.
“Maka, dengan kolaborasi itu, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, tanpa harus melalui prosedur yang rumit, karena data mereka sudah terintegrasi di sistem kami,” katanya.
Lebih jauh, kata dia, juga pentingnya membangun sinergitas bersama awak media adalah untuk memyampaikan informasi dan program penting BPJS Kesehatan. Misalnya, terkait penyampaian informasi Universal Health Coverage (UHC) yang penting diketahui oleh masyarakat.
“Terlebih, program UHC Pemkab Sidoarjo sudah masuk kategori Non Cut Off (tidak ada pembatasan). Di mana, setiap warga yang mendaftar sebagai keanggotaan JKN, akan bisa langsung aktif saat pendaftaran,” terangnya.
“Bagi kami, peran media sangat strategis, baik di tingkat lokal maupun nasional, dalam menyampaikan informasi penting terkait program layanan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan,” sambungnya.
Menurutnya, melalui kerja sama itulah, pihaknya dapat memberikan informasi bagi masyarakat, agar lebih memahami hak dan prosedur layanan JKN, terutama di Sidoarjo yang memiliki sekitar 2 juta penduduk.
“Agar BPJS Kesehatan optimis dalam menjalankan program JKN, terus berkembang dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh masyarakat Sidoarjo. Ini sejalan dengan visi membangun Indonesia sehat melalui sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan,” paparnya.
Terkait program UHC itu, imbuh dia, tujuannya memastikan setiap warga mendapatkan akses yang adil dan terjangkau terhadap pelayanan kesehatan. Program itu memungkinkan warga Sidoarjo mendapat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara gratis, dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Kami terus berupaya bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan di Sidoarjo. Termasuk, layanan spesialis seperti pemasangan ring jantung dan cuci darah, kini sudah tersedia di rumah sakit mitra kami,” terangnya.
“Harapan kami, semua warga dapat mengakses layanan ini dengan mudah. Apalagi seperti RSUD RT Notopuro yang merupakan rumah sakit milik Pemkab Sidoarjo pelayanannya sangat lengkap,” imbuhnya.
Lebih jauh, kata dia, sejumlah kendala dijumpai di lapangan, misalnya, keluhan yang dihadapi pasien BPJS seperti, masih harus membeli obat sendiri atau menebus resep, karena tidak ditanggung BPJS. Munaqib memastikan, peserta JKN berhak atas pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan tidak diperbolehkan dikenakan biaya tambahan.
“Kalau ada pasien yang diminta menebus resep atau dikenakan biaya yang seharusnya ditanggung BPJS, kami pastikan tak sesuai peraturan. Kami juga mendorong masyarakat melaporkan kejadian semacam itu. Termasuk kalau ditemukan teman-teman media di lapangan,” pungkasnya. (*)
