Anggota DPRD Kota Semarang dalam Bidikan KPK, Siapa Saja?

Avatar of Redaksi
IMG 20240925 WA0028
Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK (Humas KPK for kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com – Tiga anggota DPRD Kota Semarang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Mereka yang dipanggil adalah Sekretaris DPRD Kota Semarang, Moch Imron, dan dua anggota DPRD periode 2019-2024, Sodri serta Hermawan Sulis Susnarko. Pemeriksaan ini berlangsung di Polrestabes Semarang, pada Senin (23/9/2024).

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui sambungan telepon, Rabu (25/9/2024).

Kasus yang menjadi sorotan publik ini, lanjutnya, juga menyeret nama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang biasa dipanggil mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

“Diduga, keduanya terlibat dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang,” ujarnya.

Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPRD dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam pengaturan lelang tersebut.

“Semua saksi hadir dan diperiksa terkait peran mereka dalam kasus ini,” kata Tessa.

Selain para anggota DPRD, lanjut Tessa, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, dan beberapa anggota Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Kota Semarang periode 2019-2024.

“Keterlibatan Gapensi dalam penunjukan langsung proyek-proyek di Pemkot Semarang juga tengah diselidiki, khususnya terkait tersangka Martono, seorang pengusaha lokal,” terangnya.

Sebelumnya, ujar Tessa, pekan lalu. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

“Mereka termasuk Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang, dan beberapa pejabat lainnya. Pemeriksaan ini terkait dugaan kesepakatan yang melibatkan mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri,” ujarnya.

Dalam upaya penyidikan, lanjutnya, KPK telah menggeledah 10 rumah dan 46 kantor dinas di Semarang.

“Dari penggeledahan ini, KPK menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan proyek, hingga sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan euro,” jelasnya.

Semua barang bukti ini diduga terkait dengan praktik korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Semarang, dan diharapkan bisa segera diungkap demi penegakan hukum yang transparan. (Ahmad)

Responsive Images

You cannot copy content of this page