Tiga Nama Resmi Diusulkan Wakil Ketua DPRD Grobogan

Avatar of Redaksi
IMG 20240923 WA0127
Suasana sidang paripurna ke 33, di Gedung Paripurna DPRD Grobogan.(Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan,kabarterdepan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan mengusulkan tiga nama pimpinan definitif dari tiga Partai Politik (Parpol), yang nantinya sebagai wakil ketua DPRD masa jabatan 2024-2029.

Pengusulan itu terjadi dalam sidang paripurna ke 33, di Gedung Paripurna DPRD setempat, Senin (23/9/2024) siang.

Ketua sementara DPRD Grobogan Agus Siswanto mengatakan, sesuai aturan yang ada, pimpinan DPRD Grobogan terdiri dari empat anggota. Yaitu, satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua.

“Untuk DPRD yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang, yang berasal dari Parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD,” jelas Agus.

Dikatakannya, Ketua DPRD adalah anggota DPRD yang berasal dari Parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama. Sementara untuk Wakil Ketua DPRD adalah anggota DPRD yang berasal dari Parpol yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga dan keempat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Agus, empat Parpol itu adalah PDIP sebagai Ketua. Sementara Wakil Ketua DPRD yaitu PKB, Partai Gerindra, dan Partai Hanura.

Sementara itu, Kepala Sekertaris DPRD Grobogan Daru Wisakti mengatakan dengan memperhatikan surat putusan dari masing-masing parpol ia menyebutkan tiga nama yang nanti akan menjabat sebagai wakil ketua DPRD masa kerja tahun 2024-2029.

“Mukhlisin dari PKB, Supardi dari Gerindra, dan Setiawan Djoko Purwanto dari Hanura,”tuturnya.

Sementara, dalam pengusulan nama pimpinan definitif DPRD Grobogan, masih menunggu nama dari PDIP selaku pemilik kursi terbanyak sebagai yang paling berhak sebagai penentu Ketua DPRD Grobogan

Daru menyebutkan, dengan telah diumumkannya nama-nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan masa jabatan 2024-2029 tersebut. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018.

Selanjutnya, nama-nama calon pimpinan DPRD yang telah diusulkan dan diumumkan tersebut langsung di tetapkan sebagai calon pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Grobogan.

Penetapan ini nantinya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan, sesuai register bernomor 188/26 Tahun 2024, tertanggal, Senin 23 September 2024.

“Hal ini, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Peraturan Tata Tertib Dewan,” tegasnya.

“Maka penetapan ini, akan segera kami proses pengusulannya untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Grobogan untuk diresmikan pengangkatannya,” imbuhnya. (Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page