ASN Kota Bekasi Larang Tetangga Ibadah, Netizen Tuntut Pecat!

Avatar of Redaksi
Tangkapan layar akun instagram Abu Janda, @permadiaktivis yang menyoroti oknum ASN Kota Bekasi yang melarang beribadah (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Tangkapan layar akun instagram Abu Janda, @permadiaktivis yang menyoroti oknum ASN Kota Bekasi yang melarang beribadah (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kota Bekasi, Kabarterdepan.com – Setelah videonya viral di instagram Abu Janda @permadiaktivis2, netizen menuntut oknum ASN Kota Bekasi, Ir Hj Masriwati yang juga menjabat sebagai Kabid Pemasaran Disparbud Kota Bekasi dipecat.

Netizen ramai-ramai mengomentari postingan @permadiaktivis menuntut agar oknum ASN Kota Bekasi yang dianggap intoleran itu segera dipecat.

Akun @zhou_yi_roy berkomentar, percuma sih bang kalau nggak dipecat tuh ASNnya 🙌. Akun lainnya, @be.nnie4923 mengatakan, pecat agar jadi pelajaran bagi ASN yang lain.

“PECAT ASN MODEL BEGITU,” tutur @vanderspoor 84. Sementata itu, akun @viviemanopo menandai @dispaebudbekasi dan @pjwalikotabekasi sembari berkomentar, sangat perlu kena sangsi kalau perlu pecat ASN rasis begini.

Setelah mendapatkan tanggapan dari Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, pegiat sosial media yang juga pemerhati toleransi Abu Janda mengatakan, karena pak wali sudah berjanji investigasi duduk permasalahannya, izinkan dirinya menjelaskan legal standingnya dari aturan SKB 2 Menteri.

“Dalam SKB 2 menteri pasal 1 butir 3 tertulis, yang perlu izin itu mendirikan rumah ibadat atau gereja, dengan kata lain KECUALI tempat ibadat keluarga atau rumah pribadi. Artinya, ibadah di rumah pribadi tidak perlu izin. Seperti Muslim salat di rumah begitu juga umat Kristen berdoa di rumah. Keduanya tidak perlu izin siapa pun dan tidak ada siapa pun yang berhak melarang, mau itu pak RT, pak RW, pak lurah, camat sekalipun, karena hak kebebasan ibadah dilindungi undang-undang,” jelas Abu Janda dalam akun instagram pribadinya, @permadiaktivis2.

Lebih lanjut, Abu Janda menegaskan, jadi narasi rumah pribadi tidak boleh dipakai ibadah ini adalah sesat, Menyesatkan! Karena rumah pribadi boleh dipakai ibadah dan tidak perlu izin dari siapa pun.

“Jadi, yang dilakukan ASN dinas pariwisata budaya bekasi ini jelas salah, intoleran karena dia melarang tetangganya ibadah di rumah dengan alasan izin, padahal jelas di SKB 2 menteri, rumah pribadi boleh dipakai ibadah dan tidak perlu izin siapa pun. Semoga ASN Disparbud bekasi tersebut sapat diberi sanksi tegas karena terbukti tidak sesuai dengan asas Pancasila. Sekali lagi terima kasih pak wali,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, postingan Abu Janda ini sudah ditonton 173 ribu kali, disukai 13,6 ribu, mendapatkan 1.952 komentar dan diteruskan sebanyak 289 kali. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page