
Jombang, Kabarterdepan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Jombang, Selasa (17/9/2024).
Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) meminta terhadap penegak hukum Kabupaten Jombang untuk mengusut tuntas kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Aktivis FRMJ Joko Fattah Rochimah atau biasa dipanggil Cak Fatah menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.
Cak Fatah bersama dengan beberapa aktivis dari FRMJ yang memakai kostum badut yang pada bagian dada ditempel tulisan badut pungli, badut koruptor, badut markus, dll.
“Kami menagih kejaksaan kasus-kasus lama, saya harap dengan kepala kejaksaan yang baru kasus-kasus yang lama dituntaskan,” ucap Cak Fatah.
Cak Fatah menjelaskan ia bersama dengan aktivis FRMJ lain membawa badut ke Kejaksaan Negeri Jombang bahwa badut menggambarkan pihak-pihak kejaksaan.
“Ini adalah bentuk dari sindiran kepada Kejaksaan. Badut ini adalah hasil persilangan dari yang jahat, maka lahirlah badut seperti ini,” jelasnya.
FRMJ meminta mengusut beberapa kasus dugaan korupsi di Jombang. Pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek rumah burung hantu (Rubuha) Rp 734 juta dari APBD-P tahun 2020.
Dugaan penyelewengan pembangunan sumur dalam di Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang tahun 2023. Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan program bantuan Kemendesakan PDTT tahun 2021 sebesar Rp 500 juta dan dana penyertaan modal sebesar Rp 50 juta/ anggota Bumdesma yang dikelola 10 desa BumDesMa Kabupaten Jombang.
Penyimpangan proses hibah lahan sentra IKM slag aluminium di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang dilakukan oleh Pimpinan Koperasi Setia Mahardika Sejahtera (SMAR’s) Jombang.
Dugaan penyalahgunaan jabatan oknum kejaksaan negeri Jombang dalam melaksanakan peningkatan mutu kepala desa dan perangkat desa dengan menggunakan dana desa tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Dan dugaan kasus korupsi lainnya. (Rebeca)
