5 Anggota Geng Pelaku Pembacokan di Grobogan Ditangkap, 2 Diantaranya Berstatus Pelajar

Avatar of Redaksi
IMG 20240910 210856
Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com –
Polres Grobogan berhasil mengamankan 5 orang pelaku pembacokan anak di bawah umur yang terjadi di bundaran Getasrejo, Grobogan, Selasa (3/9/2024) lalu.

3 dari 5 tersangka yakni AL, RN, dan NA warga Purwodadi langsung ditahan, sementara F dan A tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Kelima pelaku diduga merupakan anggota salah satu geng pemuda yang ada di Grobogan.

Hal itu, diungkapkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat melakukan Konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa (10/9/2024).

AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, insiden pembacokan bermula adanya informasi kesepakatan tantangan dua geng pemuda untuk melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam, Selasa (3/9/2024) jam 03.30 WIB

Setelah kedua kelompok geng pemuda melakukan kencan waktu dan tempat tawuran melalui media sosial, salah satu geng datang ke lokasi yang telah ditentukan yakni di bundaran Getasrejo, Grobogan.

Namun saat itu geng yang lain tidak jadi datang, disaat bersamaan korban melintas, saat itu korban dikira salah satu anggota geng yang menantangnya.

“Kemudian salah satu melakukan pembacokan kepada korban saat melintas,” jelas Kapolres Grobogan.

Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit, dan orang tua korban melakukan pelaporan ke polres Grobogan terkait apa yang menimpa anaknya.

Lebih lanjut, setelah melakukan semua proses penyelidikan, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap 5 orang tersangka.

“Satu orang pelaku pembacokan, dan empat orang lainya ditangkap karena dengan kepemilikan senjata tajam berupa celurit panjang,” katanya.

Dikatakan Kapolres Grobogan, terhadap 2 pelaku F dan A pihaknya tidak dilakukan penahanan terkait pelaku yang berstatus masih anak-anak atau masih di bawah umur.

“Pelaku F dan A kebetulan masih anak- anak dan berstatus sebagai pelajar,” paparnya.

Sementara, terhadap tiga orang pelaku AL, RN, dan NA langsung dilakukan penahanan. Nantinya, para pelaku dikenakan UU perlindungan anak, karena korban masih di bawah umur.

“Pelaku dijerat pasal 80 ayat 2 UU nomer 17 tahun 2016. tentang perubahan perlindungan anak dan juga UU darurat pasal 2 ayat 1 nomer 12 tahun 1951,” tegasnya.

“Para pelaku nantinya akan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Terkait kondisi korban, Kapolres mengatakan, hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Yakkum Purwodadi.

“Terdapat luka bekas sabetan senjata tajam di bagian kepala dan badan korban, saat ini masih dirawat,” pungkas Kapolres Grobogan. (Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page