Peraturan Pemerintah Terkait Kontrasepsi di Sekolah Meresahkan Masyarakat

Avatar of Redaksi

 

IMG 20240910 WA0050
Messy Widiastuti, anggota DPRD Provinsi Jateng. (Ahmad Ali/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Messy Widiastuti kembali menyoroti soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, terutama pada Pasal 103 ayat 4e yang mengatur mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.

Messy berpendapat, aturan tersebut telah membuat masyarakat awam resah. Pasal tersebut dinilai berbahaya dan dapat ditafsirkan negatif bahwa Pemerintah dianggap menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah dan melegalkan perilaku seks bebas.

“Ini bahaya sekali pastinya karena nanti ditafsirkan bahwa anak-anak sekolah ini kalau mau berhubungan seks boleh asal menggunakan alat kontrasepsi, ini sangat bahaya,” ungkap Messy yang berasal Fraksi PDIP, di kantornya Gedung Berlian kawasan Jl Pahlawan Semarang, Selasa (10/9/2024).

Messy mengatakan, Komisi B DPRD Jateng telah menyampaikan keberatannya terhadap PP tersebut pada Rapat Kerja dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng yang merujuk pada rilis BKKBN.

Seperti disinggung sejumlah media, rilis BKKBN menyatakan bahwa 60 persen anak remaja Indonesia usia 14-17 tahun pernah melakukan hubungan seksual.

“Nah ketika ada ayat ini seperti menjadi dilegalkan akhirnya, ini sangat bahaya. Jadi kami sudah sangat resah dan sangat berkeberatan dengan adanya pasal 103 ayat 4e ini dan kami sudah menyatakan untuk minta direvisi,” imbuh Messy.

Dalam Laporan Singkat Komisi B, lanjut Messy, pihaknya mencantumkan bahwa dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus segera menurunkan peraturan penjelasannya.

“Agar Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota bisa segera menindaklanjuti peraturan penjelasannya,” jelasnya.

Pada kesempatan terpisah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jateng Yunita Dyah Suminar mengungkapkan, dalam Peraturan Penjelasan ini, perlu ditambahkan agar tidak ada lagi penafsiran negatif terhadap Pasal 103 ayat 4e tersebut.

“Kendati Kemenkes sudah menjelaskan bahwa ayat tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk anak-anak yang sudah menikah. Karena saat ini banyak anak-anak yang mengajukan dispensasi pernikahan di usia remaja yang harus dilindungi kedepannya,” sebutnya.

Tapi sayangnya, lanjut Yunita, apa yang dijelaskan Kemenkes tidak termaktub sedikit pun dalam PP ini. Baik secara eksplisit di dalam pasal ataupun ayat maupun di ayat penjelasan dari PP tersebut.

“Karenanya kami meminta penjelasan ini dituangkan dalam peraturan turunannya. Supaya tidak disalahgunakan masyarakat dan tidak menjadi tafsir yang salah, yang merugikan anak-anak kita semua,” tutupnya. (Ahmad)

Responsive Images

You cannot copy content of this page