Polres Grobogan Kembali Ungkap Kasus Narkoba, 2 Warga Lokal dan 1 Orang Asal Jakarta Diringkus

Avatar of Redaksi
IMG 20240906 WA0094
Tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Grobogan. (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Pelaku dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Grobogan kembali ditangkap.

Jika belum lama ini jajaran kepolisian Polres Grobogan telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di area Terminal Godong.

Kini, Sat Resnarkoba Polres Grobogan kembali lagi melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Jalan raya Purwodadi-Semarang, tepatnya di sebuah rumah yang berada di area Wisata Tengah Sawah, Gubug, Grobogan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya yakni EW (41) seorang pria warga Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur, MR (31) seorang pria warga Tegowanu Grobogan dan IW (34) seorang pria warga Kaliwenang Tanggungharjo Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di area Wisata Tengah Sawah.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan.

“Saat melakukan penyelidikan, kami mencurigai tiga orang pria yang di duga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, Jum’at (6/9/2024).

Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan pada tiga orang tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih seberat 0,66 gram beserta dua buah alat hisap.

Ketiga pelaku tersebut tidak dapat mengelak dan telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melawan petugas,” ujar AKP Eko Bambang.

Para pelaku beserta barang buktinya kemudian di amankan Sat Resnarkoba Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan. (Masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page