Bawaslu Kabupaten Mojokerto Ajak Insan Pers Awasi Pilkada 2024

Avatar of Andy Yuwono
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal saat menyampaikan sambutan dalam media gathering dengan awak media, Jumat (6/9/2023) di Aston Mojokerto Hotel & Conference (Andy / Kabarterdepan.com)
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal saat menyampaikan sambutan dalam media gathering dengan awak media, Jumat (6/9/2023) di Aston Mojokerto Hotel & Conference (Andy / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Bawaslu Kabupaten Mojokerto kembali mengadakan media gathering untuk mengajak insan pers mengawasi pilkada 2024, Jumat (6/9/2024) pagi di Aston Mojokerto Hotel & Conference.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal mengatakan, dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024 ini, tidak bisa dilaporkan secara mandiri oleh Bawaslu dan jajaran. Tentunya peran media sebagai pilar demokrasi ini sangat penting khususnya dalam mengawasi pilkada serentak kali ini.

“Apalagi Kabupaten Mojokerto yang mempunyai DPT 800 ribu lebih dengan luas wilayah 18 kecamatan, 304 desa itu tidak mungkin kita awasi dengan jajaran kita,” ungkap Dody Faisal di hadapan insan pers dari berbagai media, baik siber, cetak, elektronik seperti televiasi dan juga radio.

Lebih lanjut, Dody menuturkan, jajaran Bawaslu Kabupaten Mojokerto berjumlah 363 orang. 5 orang berada di tingkat Kabupaten Mojokerto, sedangkan 3 orang lainnya berada di tingkat kecamatan, totalnya 54 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Sementara itu, 1 orang di masing-masing desa, sehingga kalau ditotal ada 304 anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

“oleh karena itu, kami mengharapkan bantuan media di Mojokerto untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pilkada 2024. Indeks kerawanan sudah dirilis oleh Bawaslu RI, meskipun kita sudah turun dari nilai indeks yang pada 2020 lalu. Namun, ada beberapa hal yang saya pikir itu tidak tercatat di indikator indeks kerawanan yang sudah dicatat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Mojokerto, Sholahudin menyampaikan, perbedaan perusahaan pers dengan media sosial non pers. Kalau Pers, sesuai dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 mempunyai peran yang sangat penting dalam pilkada.

“Selain edukasi, hiburan, pers juga mempunyai peran yang sama dalam melakukan kontrol sosial yang sejalan dengan fungsi bawaslu yakni mengawasi jalannya pemilu,” ungkapnya.

Setali tiga uang, Direktur Jawa Pos Radar Mojokerto, M Nur Kholis juga menyampaikan, media dengan bawaslu itu beririsan, tidak bisa dipisahkan, jadi haruslah bekerjasama untuk mengawasi pilkada.

“Media mempunyai peran pengawasan di dalamnya. Atau yang lebih dikenal dengan kontrol sosial, sehingga diperlukan kolaborasi antara bawaslu dan media, sehingga bisa mengawasi pelanggaran. Terbukti, Bawaslu Mojokerto yang bisa membawa kasus Kades hingga ke pengadilan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua IJTI Mojokerto, Syafiuddin mengingatkan, pentingnya akurasi dan cek dan ricek dalam sebuah pemberitaan.

“Baru-baru ini salah satu paslon di Jombang mengadakan jalan sehat. Saat itu animo masyarakat begitu besar, karena hadiahnya ada mobil dan umroh. Sehingga, saat itu alun-alun penuh dengan masyarakan yang mengikuti jalan sehat tersebut,” ungkap Syafiuddin.

Lebih lanjut, Syafiuddin mengatakan, saat itu beredar informasi, bahwa banyak peserta jalan sehat yang pingsan, itu memang benar. Dibuktikan dengan lalu lalangnya mobil ambulans.

“Tetapi ada kabar lagi yang menyebutkan adanya bayi meninggak. Saat itu, kabar tersebut cepat menyebar di media sosial. Ketika itu masih menjadi isu, ada media yang saya lupa namanya menulis berita tersebut, padahal nasih simpang siur. Setelah ditelusuri, ternyata itu hoaks,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page