Sempat Buron, Pengacara Guntual Ditangkap

Avatar of Jurnalis: Setyawan
IMG 20240906 190346
Penjelasan terkait kasus yang menjerat Pengacara Guntual Laremba. (Eko Setyawan/Kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com Buron Kejaksaan Agung (Kejagung) pembuat video viral dari seorang pengacara yang benama Guntual Laremba yang terkait kriminalisasi yang dilakukan Kejari Sidoarjo berhasil diamankan.

Guntual Laremba diamankan oleh tim gabungan dari pihak Intelijen Kejagung, Kejati Jatim, dan Kejari Sidoarjo.

Kasus tersebut mencuat akibat video sebenarnya sudah dibuat di tahun 2022, viral kembali usai diunggah pengacara tersebut di akun tiktok-nya. Video itu, mendapat views lebih dari 875 ribu. Dalam video tersebut dia menyebutkan bahwa Hukum di Indonesia berdasarkan pesanan.

Guntual Laremba juga merobek sejumlah kertas, yang diklaim sebagai salinan putusan dan juga surat panggilan dari Jaksa.

“Saya gak ada takut, akan saya hadapi dengan taruhan nyawa, siapkan regu tembak dan peti jenazah jika ingin kriminalisasi saya,” ujarnya dalam video.

Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, bahwa buron terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 atas nama GUNTUAL SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Allhamdulillah, terima kasih atas dukungannya. Akhirnya buron terpidana Kejagung tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Surabaya pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 07.45 WIB,” kata Roy Rovalino di Kejari di Jalan Sultang Agung Sidoarjo, Rabu (4/9/2024).

Roy Rovalino menyampaikan, pihaknya telah menjalankan prosedur hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan kasus ini.

Di mana, dilakukan secara profesional. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan tiga kali terhadap terpidana ini. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah.

“Bahwa perkara yang melibatkan pengacara tersebut sebenarnya sudah lama disidangkan pada 2020. Jadi yang bersangkutan itu dilaporkan karena ada dugaan menggunakan gelar sarjana hukum sebelum ijazahnya keluar,” terangnya.

Menurutnya, terpidana itu sempat dua kali menggunakan gelar sarjana hukumnya untuk meminta untuk menangani perkara permintaan pengembalian aset titipan dan rincian dokumen pembayaran kredit.

Terpidana itu dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 7 Juncto Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, proses hukum telah dilakukan dengan cermat dan benar.

Menurutnya meskipun dalam sidang yang digelar pada 27 Mei 2020, Guntual dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun Dari hasil putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Mei 2020. Dan pada putusan kasasi nomor 33 K/Pidsus/2021 tanggal 3 Maret 2021, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Setelah putusan kasasi tersebut, Kejari Sidoarjo telah 3 kali memanggil terpidana. Namun pihak terpidana tidak kooperatif,” imbuh Roy Rovalino.

Saat hendak dipanggil kembali, terpidana  beralasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kemudian pada September 2023, PK yang diajukan terpidana ditolak oleh MA. Dengan demikian, putusan kasasi 2021 sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terpidana dijebloskan ke Lapas Kelas II A Sidoarjo untuk menjalani hukuman penjara selama 2 bulan,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page