
Grobogan, kabarterdean.com – Setelah gagal mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Grobogan 2024, Staf Ahli Bupati Grobogan Amin Hidayat dipanggil Tim Pengawas Netralitas ASN atas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia diminta klarifikasi atas niatan dirinya maju sebagai bakal calon Bupati Grobogan dalam kontestasi Pilkada Grobogan 2024.
Pemeriksaan terhadap Amin Hidayat yang saat ini juga menjabat Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Grobogan dilakukan secara tertutup selam 3 jam dimulai sejak pukul 13.00 WIB baru selesai sekitar pukul 16.00 WIB. di ruangan Sekertaris Daerah (Sekda) Grobogan. Rabu (4/9/2024).
Selama pemeriksaan Amin Hidayat dicecar 20 pertanyaan oleh tim Pengawas Netralitas ASN terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN berupa pelanggaran non administratif.
“Intinya klarifikasi terkait dianggap melanggar disiplin sebagai ASN ketika mengikuti proses maju sebagai bakal calon Bupati Grobogan,” ujar Amin pasca keluar dari ruangan pemeriksaan.
Amin berkilah, bahwa apa yang ia lakukan menurutnya masih dalam batas yang sewajarnya sebagai warga negara. Menurutnya ASN pun memiliki hak politik untuk ikut dalam kontestasi Pilkada.
“Saya sendiri siap mengambil risiko jika apa yang saya lakukan divonis salah,” tegasnya.
Kendati demikian dirinya meyakini bahwa tim Pengawas akan menjalankan tugasnya dengan profesional. Amin ternyata bahkan telah mempersiapkan dokumen pengajuan cuti andai dirinya bisa mendaftar ke KPU dan dinyatakan sah sebagai salah satu calon.
“Kalau boleh jujur, ketika saya sudah bisa daftar di KPU dan saya dinyatakan tetap. Dokumen pengajuan cuti itu langsung akan saya masukkan,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Amin mengaku siap menerima konsekuensi andai dirinya diberi sanksi disiplin hingga pemecatan.
“Kemungkinan saya kurang memahami aturan. Saya yakin tim itu bekerja profesional dan akan menegakkan regulasi yang ada,” tuturnya.
Sementara itu Sekda Grobogan Anang Atmunanto mengatakan pemeriksaan Staf Ahli Bupati tersebut merupakan tindak lanjut (TL) dari Kanreg.I BKN Yogyakarta ano.360/B-AK/AD/AK/2024 tanggal 25 Agustus 2024 terkait dugaan pelanggaran Disiplin PNS, atas nama Amin Hidayat.
Dikatakan Anang, sesuai ketentuan Bupati pihaknya kemudian membentuk Tim Pengawasan Netralitas dan Tim Pemeriksa.
“Hari ini kita panggil dan kita periksa untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut,” ucap dia.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap Amin Hidayat, tim akan melakukan kajian dari hasil pemeriksaan. Apabila ternyata yang bersangkutan (Amin) benar-benar telah melanggar disiplin, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi.
“Sanksi yang dijatuhkan bisa Hukdis ringan, sedang atau berat. Sesuai kriteria pelanggarannya berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, Keseriusan niat Amin Hidayat maju sebagai bakal calon bupati Grobogan diketahui setelah pihaknya resmi mendaftarkan diri sebagai Bacabup ke DPC Partai Gerindra Grobogan, Kamis (20/6/2024). Lalu akhirnya Amin Hidayat gagal mendaftar ke KPU Grobogan karena tidak mendapatkan rekomendasi dari partai. (Masrikin)
