
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk SMKN Prambon, Sidoarjo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo. Laporan itu, diajukan setelah ditemukan indikasi bahwa proses jual beli tanah untuk pembangunan sekolah tersebut SMKN tidak mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku.
Salah seorang perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo Eko Prastian mengungkapkan, bahwa pengadaan tanah seluas 21.106 meter persegi itu, seharusnya melalui sejumlah tahapan yang ketat. Mengingat, penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tapi, proses tersebut diduga tak berjalan sesuai prosedur.
“Pengadaan tanah untuk itu (SMKN Prambon,Red) harusnya melalui beberapa tahapan, ya,” katanya, dalam konferensi pers yang berlangsung di kawasan Perumahan Mentari Bumi Sejahtera, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Rabu (28/8/2024).
Dalam laporannya ke KPK, Eko menyebut, terdapat tiga orang terlapor, yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berinisial TA, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo berinisial K, dan seorang pengusaha berinisial SAS.
Menurutnya, pengusaha SAS membeli tanah dari petani Gogol setempat, dengan harga sangat murah, sebelum kemudian menjualnya kembali kepada Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Lalu, tahun 2023, SAS membeli tanah tersebut seharga Rp 581.491 per meter persegi, dengan total nilai Rp 12,27 miliar. Tanah tersebut kemudian dijual kembali kepada Dinas Pendidikan Sidoarjo dengan harga Rp 1.208.500 per meter persegi, dengan total Rp 25,49 miliar.
“Untuk pengadaan lahan fasilitas umum seperti SMKN Prambon. Negara harusnya hanya membutuhkan anggaran sekitar 12 hingga 15 miliar. Tapi, adanya oknum-oknum itulah, negara ditkasir merugi,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, ada dugaan tindak pidana korupsi semakin kuat karena proses pengadaan lahan, karena diduga tak memiliki perencanaan dan penetapan lokasi yang jelas.
“Seharusnya ada Penetapan Lokasi (Panlok) yang transparan dan diketahui masyarakat. Lebih parahnya lagi, Dinas Pendidikan Sidoarjo diduga tak menggunakan tim appraisal tanah, sehingga transaksi jual-beli dilakukan secara umum tanpa mekanisme yang sesuai,” terangnya.
Terkait dengan keterlibatan oknum anggota DPRD berinisial K, Eko menyatakan bahwa K diduga berperan sebagai makelar tanah dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini, rencana pembangunan SMKN Prambon belum terealisasi, dan legalitas tanah tersebut masih diragukan karena ada indikasi sengketa dengan pihak lain,” pungkasnya. (*)
