Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Bernilai Miliaran Rupiah

Avatar of Redaksi
IMG 20240828 WA0028
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho tengah menanyai pada salah satu tersangka usai Konferensi Pers di Mapolda Jateng (Humas Polda Jateng for kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi trans nasional.

Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers di Markas Polda Jateng di Semarang, Selasa (27/8/2024).

Di ruang kerjanya, Wakapolda menerangkan pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Kronologis pengungkapan kasus, lanjut Brigjen Pol Agus, pada tanggal 21 agustus 2024 pukul 03.00 WIB, telah diamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Pelaku diamankan berikut barang bukti yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya. Pelaku nenumpang kapal dari Kalimantan,” jelas Wakapolda, Rabu (28/8/2024).

Wakapolda menambahkan, modus dari pelaku menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) status nya masih DPO kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status DPO di Surabaya rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyatakan, dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. Yang Pertama di bulan Januari sebanyak 15 kg kemudian dibulan Mei sebanyak 5 kg dan bulan Agustus sebanyak 18 Kg.

“Dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun Polda yang lain ada diduga jaringan Fredi Pratama yaitu dibungkus teh Cina, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto meminta, masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi jika menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, makin banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

“Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah,” kata Kombes Pol Artanto.

Meski demikian, lanjutnya, keberhasilan pengungkapan narkotika ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam melindungi masyarakat.

“Dengan berhasilnya Polda Jateng menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, berpotensi menyelamatkan warga negara sebanyak 95.075 jiwa,” pungkasnya. (Ahmad)

Responsive Images

You cannot copy content of this page