
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Tiga orang warga di Sidoarjo berhasil ditangkap Polresta Sidoarjo. Mereka yaitu, inisial SW, Mintang, dan Cristerio Dimi.
Mereka ditangkap karena melakukan perbuatan asusila terhadap para korbannya. Misalnya, SW, berusia 61 tahun, warga di Kecamatan Candi, Sidoarjo tersebut, tega melakukan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran).
Gadis belia berkebutuhan khusus (ABK) berusia 9 tahun itu, merupakan tetangga dari pelaku, SW. Mawar, dinodai SW saat berada di Rumah Toko (ruko) di area Candi, SW meremas payudara, dan mendorong daerah sensitif korban hingga berdarah.
Peristiwa itu terungkap, usai orang tua korban mencurigai derita yang telah dialami anaknya. Mawar merintih kesakitan di area sensitifnya. Orang tua korban juga melihat, tersisa bercak darah di celana dalam korban tersebut. Yang terjadi pada Agustus 2024, lalu. Hingga akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Lalu, pelaku atas nama MM, warga Tuban yang tega menggauli gadis belia, berusia 13 tahun, sebut saja Melati, usai pelaku merayu korban dengan iming-iming akan dinikahi. Di mana, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku, di Kabupaten Tuban, pada Juni 2024, lalu.
Peristiwa itu terungkap, setelah orang tua korban asal Kecamatan Candi itu, mendapat informasi dari tetangga pelaku. Tetangga itu kebetulan mengenali korban, yang terlihat bersama pelaku di Tuban: padahal Melati merupakan warga Sidoarjo. Melihat hal itu, orang tua korban tak terima, hingga pelaku berusia 39 tahun itu dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Selanjutnya, Cristerio Dimi, pelaku begal payudara di sebuah jalan raya, kawasan Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Pelaku berusia 34 tahun itu, meremas payudara korban yang tengah melintas di jalan raya setempat.
Kasus itu terungkap usai diteriaki maling oleh korban, sebut saja Anggrek. Warga sekitar yang mendengar terikan korban usia 23 tahun itu sontak memberikan pertolongan untuk menghentikan laju kendaraan pelaku asal Blitar itu. Pelaku kemudian tertangkap dan diserahkan ke kepolisian setempat. Kasus itu terjadi sekitar bulan Juni 2024.
“Petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menanyai sejumlah saksi, termasuk mengamankan barang bukti (BB). Hingga, petugas melakukan penahanan terhadap pelaku,” kata Kombes Pol Christian Tobing, Kapolresta Sidoarjo, dalam gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Senin (26/8/2024).
Barang bukti (BB) yang telah diamankan petugas dalam sejumlah kasus tersebut, antara lain, sepeda motor yang digunakan pelaku saat aksi begal payudara, hingga sejumlah pakaian korban di kasus-kasus lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing yang didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, beserta tim Sat Reskrim Polresta Sidoarjo menyampaikan, pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam pasal yang berlaku.
Seperti, SW dan MM. Kedua tersangka itu akan terancam Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, pelaku Cristerio Dimi, akan terancam Pasal 281 ke-1 KUHP, dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum. Ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (*)
