GPdI Tarik Sidoarjo Sudah Kantongi Surat Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah dari Kemenag, Apakah Isinya?

Avatar of Redaksi
surat rekomendasi izin pendirian rumah ibadah dengan nomor B-0712/Kk. 13.10.01/KS/08/2024 yang ditandatangani Kepala Kemenag Kabupaten Sidoarjo, Dr H Moh Arwani, Senin (12/8/2024)
Surat rekomendasi izin pendirian rumah ibadah dengan nomor B-0712/Kk. 13.10.01/KS/08/2024 yang ditandatangani Kepala Kemenag Kabupaten Sidoarjo, Dr H Moh Arwani, Senin (12/8/2024)

Sidoarjo, Kabarterdepan.comGPdI Tarik Sidoarjo sudah mengantongi surat rekomendasi izin pendirian rumah ibadah dengan nomor B-0712/Kk. 13.10.01/KS/08/2024 yang ditandatangani Kepala Kemenag Kabupaten Sidoarjo, Dr H Moh Arwani, Senin (12/8/2024) lalu.

Surat rekomendasi tersebut berisi, menindaklanjuti permohonan surat rekomendasi izin pendirian rumah ibadat yang diajukan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (Gpdl) Desa Mergosari Tarik Sidoarjo Nomor 03/GPdl-Trk/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Setelah menelaah dokumen persyaratan kelengkapan administrasi dan dilakukan peninjauan lokasi pada hari Senin, 29 Juli 2024 serta kunjungan ke Kantor Desa Mergosari pada hari Rabu, 07 Agustus 2024 untuk melakukan konfirmasi terhadap surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa, dapat disimpulkan bahwa permohonan izin pendirian rumah ibadah tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006.

Oleh karena itu, dengan ini kami memberikan Rekomendasi Ijin Pendirian Rumah Ibadah kepada :

Nama Lembaga : Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdl) Jema’at Tarik

Alamat : Dusun Mergojog Desa Mergosari RT 09 RW 02 Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo

Demikian Surat Rekomendasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam melengkapi persyaratan Ijin Pendirian Rumah Ibadah.

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat ketidaksesuaian dokumen dalam penerbitan rekomendasi ini, maka akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page