Ribuan Rokok Tanpa Cukai Ditemukan Tim Gabungan di Desa Kebonbatur Mranggen Demak

Avatar of Redaksi
IMG 20240824 WA0093
Suasana penggerebekan rokok ilegal (Satpol PP for kabarterdepan.com

Kabupaten Semarang, Kabarterdepan.com – Ditemukannya 5.036 batang rokok ilegal tanpa cukai oleh petugas pemberantasan rokok ilegal gabungan Kabupaten Demak saat melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, pekan lalu, memunculkan tindakan lanjutan bagi pihak Kabupaten Semarang.

Sebagaimana dilansir di media sosial (medsos), ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan di rumah warga dan sudah sudah terkemas rapi dan bermerek.

“Rokok yang telah terbungkus tersebut diberi merek Xpress, Sumber Baru (SB), One, Kita Pro, Smith, Surya Galaksi, Origin Talk, Blueberry, dan ZA,” ujar warga Kecamatan Mranggen yang enggan disebut namanya, Sabtu (24/8/2024).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Anang Sukoco menyampaikan, penemuan tersebut bermula saat salah satu petugas memesan rokok tanpa cukai tersebut melalui media sosial. Dengan pengambilan barang sistem Cash on Delivery (COD) di rumah.

“Dari hasil pemesanan COD melalui medsos kami, tim gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, dan perangkat daerah terkait, beserta Bea Cukai Semarang langsung mendatangi alamat yang diberikan. Dan di sini kami menemukan rokok tanpa cukai, ratusan pak dengan berbagai merek,” kata Anang di rumahnya, di bilangan Gedanganak, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Menurut Anang, pemilik rumah tersebut juga sebagai pemasok sebab melayani pemesanan bagi kios-kios lainnya.

Informasi yang didapat dari penggerebekan pertama, tim kemudian melakukan penelusuran ke Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen.

“Di kios yang dicurigai, tim gabungan juga menemukan kemasan dus yang didalamnya berisi ratusan pack rokok tanpa cukai. Jumlahnya mencapai 202 bungkus/pack atau 3.916 batang rokok ilegal,” ujarnya.

Menurut pemilik kios tersebut, lanjutnya, rokok didapatkan melalui online dari kabupaten tetangga.

Sebagai informasi, barang bukti sitaan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Semarang (USM), Tri Mulyani mengatakan sengketa harta bersama menjadi salah satu kasus yang proses penyelesaian rumit dan panjang.

“Sebab terdapat banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, salah satunya terkait penggolongan harta,” ujar Tri di Studio Radio USM Jaya Gedung N USM kawasan Jl Soekarno-Hatta, Semarang, beberapa waktu lalu.

Tri menjelaskan, harta bersama merupakan seluruh harta benda atau kekayaan yang diperoleh selama periode perkawinan berlangsung.

“Penyebab terjadinya sengketa banyak, mulai dari adanya perceraian, pembagian tidak adil, ada faktor kepentingan, sampai faktor ekonomi. Dan kita juga perlu tahu bahwa pemicu perceraian itu juga banyak sekali,” katanya.

Adapun Harta tidak bergerak seperti rumah, tanah, aset yang bersifat surat yang biasanya akan muncul dalam misi gugatan.(Ahmad)

Responsive Images

You cannot copy content of this page