
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi kepemudaan di Mojokerto Raya melakukan aksi menolak RUU Pilkada serta mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (23/8/2023) siang.
Dengan membawa beberapa atribut tuntutan, mereka mendatangi kantor DPRD Kota Mojokerto Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Usai melakukan orasi di depan kantor DPRD Kota Mojokerto, massa beranjak ke kantor DPRD Kabupaten Mojokerto di Jalan R.A Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Pantauan dilokasi, ratusan massa itu sempat membakar ban meskipun puluhan petugas kepolisian dari Polres Mojokerto maupun Polres Mojokerto Kota.
Tsabit Ikhmadi Haqiq ketua Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) yang turut hadir dalam demo tersebut mengatakan, pihaknya bersama mahasiswa yang lain sepakat untuk mengawal putusan MK yang dinilai tendesius.
“Tentunya kita mengecam dan menolak revisi UU dan terus untuk mendukung mengawal dan apa menyuarakan apa itu yang diputuskan oleh MK,” ungkapnya.
Ia menambahkan, anggota dewan maupun ikut serta mendatangani petisi kawal tolak revisi UU Pilkada di sahkan oleh Mahkamah Kontitusi.
“Serta mendorong KPU untuk segera menerbitkan PKPU baru sesuai dengan yang berdasarkan putusan MK,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Tsabit, mereka bersepakat antara mahasiswa dan dewan yang ada di daerah untuk bagaimana bisa mengawal dan menjaga putusan MK ini.
“Agar tidak dipengaruhi oleh sekelompok pihak yang punya kepentingan,” pungkasnya.
Setelah ditemui oleh dua perwakilan DPRD Kabupaten Mojokerto, massa pun membubarkan diri sekitar pukul 17.30 WIB dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
