
Banyuwangi, kabarterdepan.com – Mahasiswa dan rakyat Banyuwangi yang tergabung dalam Aliansi Banyuwangi Menggugat menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi Jumat, (23/8/2024).
Mereka menuntut dibatalkannya revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dan no.70/PUU-XXII/2024 terkait pencalonan kepala daerah.
Mereka juga menuding upaya revisi yang ngebut dalam 7 jam tersebut dilakukan hanya untuk tujuan nepotisme rezim yang saat ini sedang berkuasa.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar KPU Kabupaten Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi membawa usulan pendemo ke pemerintah pusat.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami mendesak KPU RI untuk segera menerbitkan PKPU Mengenai Pilkada 2024,” tegas koordinator aksi, Andri Hidayat.
Andri juga menegaskan bahwa apabila tuntutan mereka tidak dijalankan dengan rasa keadilan yang subtansial, maka mereka akan tegas menolak legitimasi dari kepala daerah yang dihasilkan dari pilkada 2024 karena dianggap cacat demokrasi.
Dihadapkan pada protes tersebut, KPU Banyuwangi mengapresiasi aksi yang dilakukan mahasiswa dan menegaskan bahwa mereka akan meneruskan tuntutan ke KPU RI.
Setali tiga uang, perwakilan DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila yang menemui para pendemo juga mengapresiasi aksi dan akan mengawal tuntutan tersebut agar sampai ke pimpinan pusat.
“Kami mengapresiasi teman-teman.
Menurut kami keputusan MK sudah tertinggi dan final. Mudah-mudahan hasil MK tetap kita laksanakan,” tandas politisi Golkar tersebut.
Dengan kata lain, keputusan MK harus dilaksanakan jika seluruh pihak sama-sama menjunjung tinggi konsesi dan taat pada hukum. (Fitri)
