
Jakarta, Kabarterdepan.com – Akhirnya DPR RI mengikuti putusan MK soal ambang batas Partai Politik (parpol) untuk mencalonkan calon kepala daerah dan usia minimal calon kepala daerah di tingkat gubernur.
Hal kitu dikatakan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Kamis (22/8/2024). Ia mengatakan revisi UU Pilkada tidak disahkan di rapat paripurna hari ini. Pendaftaran di KPU dipastikan menggunakan hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” ujar Dasco.
Keputusan DR itu keluar setelah Gedung DPR RI didemo oleh ribuan massa dari berbagai elemen, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Termasuk gugatan itu soal usia calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan pada saat penetapan calon.
Namun kemudian badan legislasi (Baleg) DPR mencoba ‘mengakali’ putusan MK dengan menganulir beberapa pasal soal ambang batas parpol bisa mengusun calon kepala daerah.
Untuk konteks usia calon kepala daerah, DPR malah menyepakati yang diputuskan Mahkamah Agung (MA), yakni batas usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan.
Hal itu memicu kemarahan publik hingga terjadi demo besar-besaran, Kamis (22/8/2024). (*)
