Putusan MK Jadi Angin Segar Bagi Parpol yang Tidak Meraih Kursi di DPRD

Avatar of Redaksi
putusan MK
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom. (Ahmad Ali/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com – Pasca Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait ambang batas partai politik untuk bisa mengusung calon sendiri, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengungkapkan belum ada reaksi partai politik (parpol) tertentu yang merespon putusan MK tersebut.

“Bisa jadi respon positif atau negatif parpol masih di kalangan internal parpol itu sendiri. Atau parpol untuk tingkat kabupaten/kota/provinsi masih menunggu bagaimana DPP masing-masing parpol menginstruksikan,” ujar Henry di kantor KPU Kota Semarang, kawasan Jl Dr Cipto Semarang, Rabu (21/8/2024).

Henry menambahkan, KPU Kota Semarang menunggu bagaimana KPU Pusat merespons putusan MK tersebut.

“KPU Pusat saat ini tengah mempelajari putusan tersebut terkait dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada,” imbuhnya.

Jika KPU Pusat hendak berkonsultasi terlebih dulu dengan Pemerintah dan DPR, menurut Henry pihaknya juga akan melakukan hal yang sama.

Langkah Setelah Keluar Putusan MK

“Kami juga akan konsultasi dengan Pemkot Semarang dan DPRD Kota Semarang. Karena Putusan MK bersifat final dan mengikat, makanya tidak bisa grusa-grusu,” katanya.

Tetapi, lanjut Henry, setidaknya Putusan MK ini memberi peluang atau angin segar bagi parpol yang tidak meraih kursi di DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Semarang, Wahyoe Winarto, tetap optimistis mengusung Yoyok Sukawi yang notabene kader sendiri sebagai Cawalkot Semarang.

“Putusan MK itu ga ngaruh dengan Demokrat Kota Semarang. Hanya saja kami tambah semangat gitu,” pasalnya.

Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki syarat dukungan lebih dari cukup untuk mengusung sendiri Ketua DPW PKB Jawa Tengah (Jateng) KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada 2024 berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Sekretaris DPW PKB Jateng yang juga Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman mengatakan PKB meraih sekitar 3 juta suara atau 11 persen dari total suara sah pemilu.

“Putusan MK ambang batas syarat dukungan untuk Provinsi Jateng sebesar 6,5 persen suara sah parpol atau gabungan parpol. Dengan perolehan 3 juta suara, PKB sudah lebih dari cukup untuk mengusung sendiri,” katanya.

Lain halnya dengan Partai Golkar. Melalui Ketua Bapilu Golkar Wilayah Jateng/DIY Iqbal Wibisono mengungkapkan, pihaknya mantap mengusung Irjen Kemendag Komjen Pol Ahmad Luthfi untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jateng 2024.

“Sampai saat ini Partai Golkar masih konsisten mencalonkan Komjen Pol Ahmad Luthfi. Harapan selanjutnya Komjen Pol Luthfi berkenan bergabung menjadi kader partai pohon beringin itu,” pungkasnya melalui sambungan telepon. (Ahmad)

Responsive Images

You cannot copy content of this page