KPU Rilis Perkembangan Tahapan Pemilu, Ini Isinya

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2024 08 21 at 2.25.05 PM
Rilis KPU tentang perkembangan tahapan pemilu (Rebeca/Kabarterdepan.com)

Politik, Kabarterdepan.com – KPU telah merilis secara resmi tentang perkembangan tahapan pemilu pada Selasa (20/8/2024). Pilkada ini meliputi pemilihan gubernur (Pilgub), pemilihan bupati (Pilbub), dan pemilihan wali kota (Pilwali).

Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) yang akan berpengaruh terhadap tahapan pendaftaran pencalonan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus – 29 Agustus 2024.

Terdapat beberapa Putusan MK yang secara substansi akan berpotensi mengubah persyaratan pencalonan kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/24).

Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan penafsiran konstitusional MK terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang secara tekstual diatur juga dalam Pasal 11 ayat (1) PKPU 8/2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

MK juga membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” yang secara tekstual diatur dalam Pasal 11 ayat (3) PKPU 8/2024.

Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 terkait dengan persyaratan batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada yang harus dipenuhi dalam proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon sebagaimana yang dituangkan dalam pertimbangan Putusan MK (3.17) halaman 50.

Sedangkan saat ini, berdasarkan Pasal 15 PKPU 8/2024 pemenuhan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih yang sebelumnya rumusan ketentuan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No 23/P/HUM/2024. (Rebeca)

Responsive Images

You cannot copy content of this page