
Jombang, Kabarterdepan.com – Dalam perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebanyak 564 narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang menerima remisi, dimana lima di antaranya langsung dinyatakan bebas, Sabtu (17/82024).
Kapala Lapas Jombang Margono menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan aktif dalam program pembinaan.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani.
“Pemberian remisi ini bukanlah obral hukuman, melainkan penghargaan dari pemerintah bagi mereka yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi selama masa pembinaan,” jelas Margono.
Berdasarkan data, Lapas Kelas II B Jombang per tanggal 17 Agustus 2024 memiliki penghuni sebanyak 847 orang, terdiri dari 213 orang tahanan (7 wanita) dan 634 orang narapidana (12 wanita, 1 anak).
Pemberian remisi ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh PJ. Bupati Jombang, Teguh Narutomo, dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda yang hadir di Lapas Kelas IIB Jombang.
Selain itu PJ bupati beserta rombongan juga melihat kerajinan tangan yang dihasilkan dari para narapidana di dalam lapas tersebut. (Rebeca)
