
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Mojokerto memberikan remisi umum tahun 2024 dalam rangka memperingati HUT RI ke 79 terhadap 503 warga binaanya, 7 diantaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi, Sabtu (17/8/2024) pagi.
Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis dihadapan peserta upacara kemerdekaan bersama Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro, didampingi Kalapas Mojokerto Nugroho Dwiwahyu Ananto di GOR Ahmad Yani, Kota Mojokerto.
Jumlah tersebut merupakan narapidana yang telah memenuhi syarat administrasif dan subtantif diantaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah menjalani 6 bulan pidana.
Kasi binadik Lapas Kelas IIB Mojokerto, Hengki Giantoro mengatakan, remisi atau pengurangan masa tahanan merupakan hak yang harus diberikan kepada setiap warga yang menjadi binaan dalam lapas.
“Alhamdulillah dari 503 yang kami usulkan semuanya disetujui untuk mendapatkan remisi,” ungkapnya.
Dengan diterimanya remisi tersebut diharapkan para warga binaan dapat menjadikan motivasi untuk lebih giat mengikuti pembinaan serta memperbaiki diri supaya menjadi lebih baik lagi.
“Saya ucapkan juga selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi supaya menjadi motivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan baik,” tandasnya.
Suasana bahagia bercampur haru bahagia terlihat dari narapidana penerima remisi tersebut, terlebih bagi 7 orang warga binaan yang langsung bebas. Terlihat dari mereka yang keluar dari dalam jeruji besi langsung melakukan sujud syukur setelah berada diluar pintu lapas.
Agung Rizal Fatoni, salah satu narapidana kasus pencurian yang mendapatkan remisi dan langsung bebas mengatakan bersyukur telah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman.
“Bahagia mas bisa ketemu keluarga, kasus kriminal tuntutan 7 bulan, harapanya lebih baik lagi tidak kembali lagi kesini,” pungkasnya. (*)
